KAUSA.ID, SIGI – Setelah mencapai kesepakatan damai melalui Libu Adat Perdamaian pada Kamis, 24 Oktober 2024, konflik antara Desa Pesaku dan Desa Rarampadende masih menyisakan risiko.

Acara yang berlangsung di Balai Desa Luku, Jl. Poros Palu-Bangga, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, ini tidak hanya menyudahi ketegangan, tetapi juga menetapkan sanksi tegas jika perdamaian dilanggar.

Dalam perjanjian yang difasilitasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Sigi, kedua desa sepakat untuk mengakhiri semua bentuk perselisihan dan menjaga hubungan baik di masa mendatang.

Namun, ancaman sanksi adat berupa denda 12 ekor kerbau dan perlengkapan adat lainnya tetap menjadi peringatan serius bagi pihak-pihak yang berpotensi memicu konflik baru.

Dihadiri oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala desa, camat, serta unsur TNI-Polri, acara ini menandai langkah penting untuk stabilitas wilayah.

Penandatanganan perjanjian damai oleh Kepala Desa Pesaku, Muhlis, dan Kepala Desa Rarampadende, Asran Salidy, merupakan simbol komitmen kedua belah pihak untuk tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga untuk memastikan keamanan dan ketertiban di daerah tersebut.

Poin-Poin Penting Perjanjian Damai:

1. Penghentian Sengketa: Kedua desa sepakat mengakhiri semua bentuk perselisihan yang terjadi sebelumnya.

2. Saling Memaafkan: Kedua pihak sepakat saling memaafkan tanpa menuntut pihak tertentu.

3. Komitmen Masa Depan: Janji untuk menjaga hubungan baik dan menghindari potensi konflik di masa mendatang.

4. Tanpa Tuntutan Ganti Rugi: Kedua desa sepakat untuk tidak menuntut kompensasi materiil terkait konflik sebelumnya.

5. Sanksi Denda Adat: Jika terjadi konflik baru, pihak yang memicu perselisihan akan dikenakan sanksi adat berupa 12 ekor kerbau dan perlengkapan adat.

6. Proses Hukum: Perjanjian ini tidak meniadakan proses hukum atas tindak pidana yang mungkin muncul dari konflik sebelumnya.

7. Keamanan dan Ketertiban: Para pihak berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.

8. Kesepakatan Mengikat: Perjanjian ini ditandatangani secara sukarela dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Bupati Irwan Lapatta menekankan bahwa perdamaian ini harus dilandasi ketulusan hati dari semua pihak.

Ia mengingatkan bahwa dengan ancaman sanksi adat yang berat, setiap pelanggaran terhadap perjanjian ini akan memiliki konsekuensi yang serius.

“Saya harap tidak ada lagi konflik di masa mendatang. Masyarakat diharapkan untuk tidak terpancing oleh provokasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Diharapkan, melalui perjanjian ini, hubungan antara Desa Pesaku dan Desa Rarampadende dapat terjaga dengan baik.

Namun, jika ketegangan kembali terjadi, ancaman sanksi 12 ekor kerbau akan menjadi peringatan nyata bahwa perdamaian harus dijaga dengan serius. (*)