KAUSA.ID, PALU – Rencana pemekaran Kelurahan Vatutela di Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, terancam batal setelah Tim Pemekaran belum mampu memenuhi sejumlah persyaratan penting yang ditetapkan oleh Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu.

Kendala utama dalam proses ini adalah belum terpenuhinya dokumen penamaan kelurahan serta belum jelasnya letak tapal batas wilayah.

Hal ini disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar pada Rabu (17/7/2024) di ruang utama kantor DPRD. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Moh. Rizal Dg Sewang, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Palu, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD.

Dalam laporannya, Ketua Pansus II, H. Nanang, menjelaskan bahwa Tim Pemekaran Vatutela belum melengkapi beberapa dokumen yang menjadi syarat krusial dalam proses pembentukan kelurahan baru tersebut. Salah satu dokumen penting yang belum terpenuhi adalah terkait letak wilayah kelurahan yang akan dimekarkan.

“Persyaratan ini belum terpenuhi, sehingga pembahasan pemekaran Vatutela tidak dapat dilanjutkan. Kami sudah memberikan waktu, namun sampai hari ini dokumen tersebut belum diserahkan,” ujar H. Nanang saat memberikan keterangan di hadapan peserta rapat Paripurna.

Selain persoalan letak wilayah, Pansus II juga menyoroti dua syarat tambahan yang diajukan kepada Tim Pemekaran, yaitu jumlah penduduk kelurahan yang dimekarkan harus sesuai dengan jumlah penduduk kelurahan induk, serta kejelasan tapal batas antara kelurahan induk, Tondo, dengan Vatutela.

“Kedua poin ini sangat penting, tetapi hingga Paripurna hari ini, baik Tim Pemekaran maupun Pemerintah Kota Palu belum bisa memenuhi syarat tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Nanang juga menekankan bahwa tapal batas sering kali menjadi masalah utama dalam pemekaran wilayah di Kota Palu. Tapal batas yang dimaksud dalam kasus ini melibatkan beberapa kelurahan sekitar seperti Kelurahan Tondo, Poboya, Talise Valangguni, dan Layana.

“Kami tidak ingin proses pemekaran ini menimbulkan polemik di kemudian hari, terutama terkait tapal batas wilayah yang belum jelas. DPRD juga tidak ingin terburu-buru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini tanpa dokumen yang lengkap, karena itu akan berisiko,” tambahnya.

Meskipun demikian, DPRD masih memberikan kesempatan bagi Tim Pemekaran untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen yang diminta. Paripurna juga sepakat memperpanjang masa kerja Pansus II agar Tim Pemekaran bisa segera menyelesaikan proses yang tertunda ini.

“Kami tidak menutup pintu sepenuhnya. DPRD memberikan waktu tambahan bagi Tim Pemekaran untuk segera menyelesaikan dokumen dan memperbaiki data-data yang masih kurang, terutama soal tapal batas wilayah,” jelas Nanang.

Rapat Paripurna ini juga membahas dua Ranperda lainnya yang berhasil diselesaikan dan dilanjutkan ke tahap akhir, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan dan Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Sementara itu, rencana pemekaran Kelurahan Vatutela akan kembali dibahas setelah dokumen yang diperlukan diserahkan, sehingga harapan masyarakat Vatutela untuk memiliki kelurahan sendiri harus tertunda hingga waktu yang belum ditentukan. (kn)