Pemkab Donggala Luncurkan Perbup Disiplin PPPK
KAUSA.ID, DONGGALA – Pemerintah Kabupaten Donggala secara resmi meluncurkan Peraturan Bupati (Perbup) Donggala tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (23/09/24).
Peluncuran Perbup ini dirangkaian dengan Rapat Koordinasi Teknis Kepegawaian 2024, yang dihadiri oleh Pj Bupati Donggala, Moh Rifani, bersama para pimpinan OPD.
“Peraturan ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi penerapan disiplin untuk PPPK, serupa dengan aturan yang sudah berlaku bagi PNS. Ini adalah wujud keseriusan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, disiplin, dan profesional,” kata Rifani, Pj Bupati Donggala saat memberikan sambutan.
Peraturan ini kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kinerja PPPK di Kabupaten Donggala, serta memberikan kepastian hukum dalam penerapan sistem reward dan punishment.
“Dengan adanya aturan ini, PPPK akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Rifani juga menekankan bahwa aturan tersebut berperan penting dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik di Donggala. Dengan Perbup tersebut, Ia berharap PPPK dapat menjalankan tugas mereka sesuai prinsip disiplin dan tanggung jawab, sehingga birokrasi yang bersih dan akuntabel dapat terwujud. (**)
Tinggalkan Balasan