KAUSA.ID, PALU, — Pemerintah Kota Palu secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Palu, Sabtu sore (12/7/2025). Persetujuan ini menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menyusun arah pembangunan Kota Palu selama lima tahun ke depan.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhlis U Aca, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti, yang mewakili Wali Kota.

Dalam sambutannya, Irmayanti menyampaikan bahwa penyusunan dokumen RPJMD merupakan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.

“RPJMD disusun secara teknokratis dan terintegrasi dengan Renstra perangkat daerah, agar pembangunan berjalan selaras dan efektif,” jelas Irmayanti.

Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 harus rampung dalam waktu enam bulan setelah kepala daerah dilantik, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Pemerintah Kota Palu juga menyelaraskan dokumen ini dengan RPJMN 2025–2029 untuk mendukung delapan Asta Cita, 17 program prioritas nasional, serta delapan quick wins yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“Penyelarasan ini bukan hanya formalitas. Kita ingin RPJMD Kota Palu sejalan dengan visi dan program nasional,” kata Irmayanti.

Selama proses pembahasan, telah terjalin komunikasi intensif antara DPRD dan Pemkot, khususnya melalui Panitia Khusus DPRD. Saran dan masukan dari fraksi-fraksi digunakan sebagai bahan penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan. (kn)