Peserta Pemilu dan Media Dilarang Pasang Iklan Kampanye di Luar Jadwal
PALU, KAUSA.ID – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah memberikan imbauan kepada Peserta Pemilu dan Media Massa untuk tidak melakukan dan memasang iklan kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Daring dan Internet.
Pihak Bawaslu Sulteng menegaskan kepada seluruh Peserta Pemilu dan Media Massa untuk taat pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 27 yang menyatakan bahwa kampanye dengan metode pemasangan iklan di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Daring dan Internet baru bisa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
Berdasarkan hasil pantauan, Bawaslu Sulteng menemukan beberapa peserta Pemilu telah memasang iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
“Bagi media-media yang sudah memasang iklan kampanye tentu Bawaslu Sulteng akan berkoordinasi juga dengan Dewan Pers, dan untuk Peserta Pemilu yang sudah memasang maka Bawaslu Sulteng akan lakukan langkah-langkah pemanggilan kepada yang bersangkutan,” kata Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, Jumat (01/12/2023).
Lanjut Nasrun, jika hal tersebut tetap dilakukan, maka hal itu dianggap sebagai pelanggaran kampanye diluar jadwal.
“Sanksinya pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
karena untuk jadwal kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring itu sudah ditentukan waktunya yaitu selama 21 hari dimulai dari tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024,” pungkasnya. (**)
Tinggalkan Balasan