KAUSA.ID, DONGGALA – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Pj Bupati Donggala, Moh Rifani, terus mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala untuk menjaga netralitasnya.

Rifani menegaskan, sebagai pelayan publik, ASN harus tetap profesional dan tidak terlibat dalam aktivitas politik, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Rifani juga mengingatkan, bahwa ASN dilarang keras memberikan reaksi terhadap unggahan yang terkait dengan kegiatan politik di media sosial. Hal ini termasuk menyukai, mengomentari, atau membagikan konten yang berkaitan dengan salah satu pasangan calon (Paslon).

“Kalau ada teman yang mengirim gambar atau unggahan di media sosial yang berkaitan dengan kegiatan politik atau gambar Paslon Pilkada, jangan diberi like atau komentar. Ini penting untuk menjaga netralitas kita,” ujar Rifani, Jum’at (04/10/24).

Rifani juga menekankan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara aktif memantau aktivitas di media sosial. Ia memperingatkan bahwa ASN yang melanggar aturan netralitas dapat dikenakan sanksi berat, hingga pemberhentian dari jabatan.

“Sanksi bagi pelanggaran netralitas ini cukup berat. Laporan masyarakat tentang aktivitas di media sosial akan langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” jelasnya.

Selain itu, Rifani mengingatkan agar ASN tidak berfoto dengan pose yang merujuk atau mendukung salah satu Paslon, seperti mengacungkan jari atau simbol tertentu yang identik dengan Paslon. Namun, ia menambahkan bahwa pose seperti salam tangguh masih diperbolehkan karena tidak mengandung unsur politik.

“Jaga netralitas kita bersama, karena konsekuensinya sangat berat. ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas selama proses demokrasi ini,” pungkasnya. (**)