YOGYAKARTA, KAUSA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta resmi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan penggelapan proyek pembangunan Makodam Palaka Wira di Palu ke tahap penyidikan setelah laporan dilayangkan oleh PT Wiradharma Perkasa terkait macetnya pembayaran dana konstruksi.

Kasus hukum yang melibatkan penggelapan proyek Makodam Palu ini bermula dari perjanjian kerja sama pengalihan proyek senilai Rp87 miliar yang diteken di Yogyakarta pada 05/04/2026 antara PT Wiradharma Perkasa dan PT C.

Nasikin selaku kuasa hukum Direktur Utama PT Wiradharma, menjelaskan bahwa PT C awalnya mengaku tidak memiliki modal dan mengajak kerja sama untuk menggarap proyek yang macet di bawah sepuluh persen.

“Awal mulanya minta kerja sama sama Bapak Rico untuk ayo kita bekerja untuk mengklaim yang 10 persen,” ujar Nasikin, Kamis (05/11/2026).

Setelah diambil alih, progres fisik penggelapan proyek Makodam Palu tersebut berhasil digenjot hingga mencapai 43 persen dengan nilai klaim mencapai sekitar Rp37 miliar dari total anggaran konstruksi.

Ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan mencakup cut and fill, mobilisasi alat berat, pembangunan lapangan Makodam, fasilitas kolam renang, hingga gedung perkantoran lantai dua.

Namun, pembayaran dari pihak PT C mendadak macet dan ditemukan adanya pengalihan rekening pembayaran secara sepihak oleh Direktur PT C berinisial EFW tanpa sepengetahuan PT Wiradharma.

“Alasannya awalnya tidak dibayar ternyata diganti rekeningnya. Jadi penipuannya di situ ya,” jelas Nasikin.

Dari total klaim yang diajukan, PT C tercatat baru membayarkan sekitar Rp16 miliar ditambah cicilan susulan Rp4,5 miliar, menyisakan kekurangan pembayaran sekitar Rp13 miliar.

Akibat masalah pembayaran dalam penggelapan proyek Makodam Palu ini, PT Wiradharma menghentikan seluruh aktivitas dan menarik alat berat dari lokasi sejak Juni 2026 sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.

Laporan polisi tersebut teregistrasi di Polda DIY dengan nomor STPL/B/489/VIII/2026/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA dan korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan pada 30/10/2026.

Kanit II Ditreskrimum Polda DIY Kompol Probo Satrio membenarkan bahwa penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada pihak pelapor.

“Pada tahap penyelidikan sudah kita lakukan permintaan keterangan kepada para saksi termasuk terlapor. Selanjutnya, tahap penyidikan ini kita akan memanggil para saksi dan terlapor untuk kita lakukan pemeriksaan di tahap penyidikan,” kata Probo saat dihubungi, Kamis (05/11/2026). (**)