KAUSA.ID, DONGGALA – Polres Donggala berhasil mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial N dan S.

Kasus TPPO ini mencuat ke permukaan pada Februari 2023 lalu setelah seorang korban, identitasnya disamarkan dengan inisial M, menemukan unggahan menarik di media sosial Facebook.

Unggahan tersebut menawarkan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) dengan tujuan bekerja di Arab Saudi. Namun, dibalik tawaran pekerjaan yang menjanjikan itu, tersimpan kisah kelam yang melibatkan pasutri yang diduga berperan sebagai pelaku TPPO. Kasus ini telah menarik perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Polres Donggala mengungkap kasus TPPO yang melibatkan pasutri inisial N dan S, dengan modus penawaran pekerjaan sebagai TKW di Arab Saudi,” ujar Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana dalam konferensi pers, Kamis (27/7/2023).

Menurut keterangan Kapolres, korban M awalnya tergiur dengan unggahan seseorang berinisial L di Facebook yang menawarkan pekerjaan menjanjikan sebagai TKW. L kemudian menghubungi tersangka S, yang merupakan bagian dari pasutri pelaku TPPO, untuk mencari orang yang berminat menjadi TKW.

“L ini lalu menghubungi suaminya saudara N. Kemudian tersangka N meminta korban melengkapi sejumlah dokumen persyaratan seperti KTP, fotokopi KK dan kartu vaksin, serta surat persetujuan dari keluarga,” ungkap Kapolres.

Setelah dokumen persyaratan dianggap lengkap, L membawa korban ke rumah tersangka N yang berada di Jalan Pue Bongo, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada akhir Februari 2023.

Di rumah tersangka, korban diwawancarai dan dilakukan pengecekan kesehatan sebelum akhirnya diantar untuk melakukan penerbangan menuju Jakarta.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa korban dalam keadaan sehat, dan tersangka S membelikan tiket pesawat untuk korban agar dapat bertemu suaminya, tersangka N, di Jakarta. Setibanya di Jakarta, korban melanjutkan proses pengurusan dokumen paspor dan visa sebelum akhirnya berangkat ke Arab Saudi pada 16 Maret 2023.

Namun, di negara tujuan, korban dijemput oleh orang yang tidak Ia kenal dan dibawa ke tempat penampungan. Setelah 11 hari, korban kemudian dikirim ke tempat majikan yang mempekerjakannya sebagai asisten rumah tangga.

Ternyata, kedua tersangka tidak memiliki izin resmi untuk memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Akibat perbuatan mereka, N dan S dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 KUHP. Mereka berisiko dihukum dengan penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 15 miliar.

Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi menambahkan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini memerlukan waktu dan proses yang cukup panjang. Seluruh biaya pengurusan paspor, pemberangkatan, dan sebagainya ditanggung oleh kedua tersangka.

Peristiwa ini telah menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang dapat berujung pada tindak pidana TPPO. (**)