Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Selesai, Muat 50 Pasal
PALU, KAUSA.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palu menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Selasa (19/3/2024).
Ranperda yang memuat sekitar 50 pasal itersebut tidak mengalami banyak perubahan selama proses pembahasan.
Namun, Pansus dan OPD teknis sepakat untuk menambahkan satu poin penting pada pasal 25 terkait pelaksanaan Musrenbang RKPD.
“Kami menambahkan poin F yaitu Musrenbang lainnya untuk mengakomodasi masukan dari kelompok masyarakat seperti LSM, Tokoh Agama, dan Masyarakat,” jelas Ketua Pansus II, H. Nanang.
Sebelumnya, pasal 25 hanya mengatur lima jenis Musrenbang, yaitu tingkat Kelurahan, Rukun Warga, Anak, Perempuan, dan Inklusi.
“Secara keseluruhan, tidak ada perubahan signifikan, hanya perbaikan penulisan saja,” imbuh Nanang.
Anggota Pansus lainnya, Farden Saino berharap Ranperda tersebut tidak hanya menjadi dokumen semata, tetapi juga diimplementasikan.
“Semangatnya bagus dengan memasukkan banyak jenis Musrenbang. Semoga pelaksanaannya juga sejalan untuk menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat,” harapnya.
Dengan rampungnya pembahasan Ranperda ini, Pansus II akan fokus mengkaji dua usulan Ranperda lainnya sebelum disahkan melalui paripurna pada 5 April mendatang. (**)
Tinggalkan Balasan