PALU, KAUSA.ID – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama pihak perwakilan SPBU Kota Palu, Polresta Palu, Kodim 1306/Kota Palu serta perwakilan sopir/pengemudi Dum Truck Palu menandatangani kesepakatan bersama terkait penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar, Rabu, (10/11/2024).

Hasil kesepakatan tersebut terkait dengan pengawasan dan penertiban penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Palu.

dalam kesepakatan itu, semua SPBU di Kota Palu wajib bekerjasama dengan pihak Polresta Palu, untuk melaksanakan pengawasan dan penjagaan setiap hari selama 24 jam, dalam rangka penyaluran BBM bersubsidi.

Pihak SPBU dan Polresta Palu juga bersepakat untuk bersama-sama menertibkan penyaluran solar bersubsidi dan Pertalite dari aksi premanisme dan oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

“Ini komitmen yang harus kita jalani berasama. Pemerintah Kota mengakomodir apa yang menjadi harapan masyarakat termasuk kewajiban saya menertibkan kota. Oleh karena itu terkait dengan ini harus betul-betul komiu (anda-red) penuhi, taati,” tegas Hadianto saat memimpin rapat penandatanganan bersama.

Semua pihak yang bertandatangan bertanggungjawab untuk menjaga ketertiban lalu lintas jalan raya, di sekitar SPBU di Kota Palu.

Selian itu, dalam kesepakatan tersebut mengatur bagi kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi harus menunjukkan STNK asli.

Adapun adwal penyaluran Solar di SPBU bagi kendaraan roda empat (bukan sejenis truk) dilaksanakan pada pukul 15.00 – 18.00.

Sementara pelayanan untuk roda enam atau lebih serta sejenis truk, dilaksanakan pada pukul 23.00 – 06.00, selanjutnya melakukan antrian parkir di atas pukul 22.00.

Jadwal tersebut berlaku di empat SPBU di Kota Palu, yakni SPBU Boyaoge, SPBU Jalan Pramuka, SPBU Jalan Kihajar Dewantara, dan SPBU Jalan Imam Bonjol.

Kendaraan operasional pemerintah untuk layanan umum dan armada LPG 3 KG, dilayani setiap saat pada empat SPBU di atas.

Khusus jadwal pelayanan bio Solar untuk roda enam atau lebih serta sejenis truk di luar empat SPBU di atas, dimulai pukul 15.00 sampai dengan selesai. Antrian parkir kendaraan di atas pukul 14.00.

SPBU yang dimaksud yakni SPBU Mamboro, SPBU Jalan Soekarno Hatta, SPBU Jalan RE Martadinata, SPBU Talise, SPBU Jalan Maluku, SPBU Jalan Diponegoro, dan SPBU Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Apabila pihak SPBU melanggar kesepakatan, maka akan direkomendasikan pembekuan izin sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun apabila pihak pengemudi dump truk atau armada melanggar kesepakatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 6 tahun 2023 yaitu Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan aturan lainnya yang berlaku.

Aturan tersebut kata Hadianto, agar penyaluran bahan bakar di Kota Palu dapat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif.

“Saya harap ini kita jaga bersama, agar apa yang kita sepakati ini benar-benar berjalan efektif,” tandasnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu, pihak Polresta Palu, Kodim 1306/Kota Palu, Kejaksaan Negeri Palu, pihak Hiswana Migas, para pemilik SPBU, perwakilan Persatuan Dump Truck Pasigala (PDTP) Sulawesi Tengah, dan unsur Forkopimda.

Diketahui kesepakatan bersama tersebut muncul sebagai respon atas protes dari para pengemudi truck terhadap kebijakan Wali Kota Palu yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 500.10.8/4504/Ekonomi/2023 tanggal 19 Desember, tentang pemetaan layanan kendaraan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kota Palu. (Kn)