KAUSA.ID, PARIGI MOUTONG – Pernyataan Hadianto Rasyid, calon Wali kota petahana, yang menyinggung wilayah Pantai Timur saat kampanye di Huntap Talise, menjadi topik pembicaraan hangat di media sosial, khususnya di kalangan warga Parigi Moutong yang menetap di Kota Palu.

Syamsidi Laeheo, seorang tokoh masyarakat Parigi Moutong dan senior Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Sulawesi Tengah, angkat bicara terkait isu ini.

Setelah menonton video kampanye Hadianto, ia menilai bahwa pernyataan tersebut tidak bermaksud menyinggung pihak manapun, termasuk masyarakat Parigi. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar warga Parigi menyikapi pernyataan tersebut dengan biasa saja.

“Saya, sebagai warga Parigi Moutong, tidak merasa tersinggung dengan pernyataan Hadianto. Apalagi, secara undang-undang, wilayah Pantai Timur yang disebut Hadianto tidak ada, yang ada adalah wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” tegas Syamsidi.

Lebih lanjut, Syamsidi menilai jika istilah “Pantai Timur” merujuk pada wilayah Parigi Moutong, hal tersebut tidak menjadi masalah. Menurutnya, berdasarkan evaluasi dari Kementerian Desa Tertinggal melalui Indeks Desa Membangun (IDM), Kabupaten Parigi Moutong masih termasuk dalam kategori desa tertinggal, sementara ada tiga kabupaten lain di Sulawesi Tengah yang sudah keluar dari status tersebut.

Syamsidi juga menegaskan agar pernyataan Hadianto tidak dipolitisasi untuk kepentingan kampanye negatif. Menurutnya, meskipun Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong memiliki perbedaan berdasarkan Undang-Undang, hubungan kedua wilayah ini tetap dalam kerangka NKRI, sehingga saling mencontoh adalah hal yang sah dan objektif.

“Saya mengimbau warga Parigi untuk tidak melakukan gerakan apapun di Kota Palu. Jangan sampai gerakan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya ingin meraih keuntungan politik. Masih ada cara yang lebih bijaksana dalam menyikapi pernyataan tersebut,” ujar Syamsidi.

Ia juga menambahkan bahwa jika ada pihak yang merasa tersinggung, seharusnya itu adalah Pemerintah Daerah Parigi Moutong. Salah satu contohnya adalah Peraturan Daerah No 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Parigi Moutong yang dinilai tidak berjalan dengan baik. Hal ini, menurut Syamsidi, sangat objektif dalam konteks pernyataan Hadianto.

“Saya berharap saudara-saudara saya dari Parigi Moutong tidak terjebak dalam kepentingan politik sesaat. Mari kita hadapi situasi ini dengan bijaksana agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Syamsidi. (**)