PALU, KAUSA.ID – Sejumlah warga di kelurahan Lolu Selatan, Palu terpaksa balik kanan lantaran tak dapat menyalurkan hak suaranya di TPS saat Pemilu, Rabu (14/2/2024).

Sejumlah warga mengeluhkan karena tak menerima surat undangan untuk mencoblos di Hari H Pemilu atau form C6.

Beberapa lainnya juga tak bisa menyalurkan hak suaranya karena hanya bermodalkan KTP.

Julian (35 tahun) warga yang berdomisili di kelurahan Lolu Selatan mengaku kecewa karena tak dapat menyalurkan hak pilihnya.

Saat mendatangi TPS 21 di dekat tempat tinggalnya, Ia ditolak oleh petugas lantaran hanya membawa KTP serta tak membawa undangan.

“Saya sudah cek, TPS nya memang disini, karena sebelumnya juga saya coblos di TPS ini,” terangnya.

“Domisili saya memang sini, tapi tak ada dapat undangan panggilan,” sambungnya.

Julian mengatakan petugas beralasan karena surat suara hanya mencukupi bagi daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut.

Selain itu dirinya terlambat 30 menit mendatangi TPS sehingga tak bisa dilayani petugas TPS. Julian yang datang bersama keluarganya terpaksa memilih golput, karena tak memiliki undangan.

“Iya saya cek online nama saya masuk DPT untuk TPS ini. Tidak ada pemberitahuan jam kalo jam 1 tutup karena tak ada undangan,” jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Fauzan (30 tahun). Ia mengatakan dirinya di tolak oleh petugas karena tak memiliki undangan dan hanya bermodalkan KTP.

Meski masuk dalam DPT, Ia kehilangan kesempatan memilih karena tak bisa menunjukkan surat undangan.

” Iya saya masuk daftar DPT, cuma TPS saya di tawaili. Karena saya harus jenguk ibu saya sakit, jadi saya lambat dan kemarin katanya bisa mencoblos dengan KTP di TPS dekat sini makanya saya kesini,” jelasnya.

Ia mengungkapkan alasan petugas menolaknya karena banyaknya antrian yang menunggu giliran pencoblosan sementara waktu pendaftaran hampir tutup pukul 13.00 WITA.

“Katanya sudah tak bisa daftar pakai KTP karena ini saja menunggu antrian, sementara pendaftaran sudah mau tutup,” ujarnya. (Kn)