KAUSA.ID, PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil membekuk empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penindakan dilakukan Sabtu (31/5/2025) di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33). Dari tangan keempatnya, petugas mengamankan total 40 paket sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram, serta barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, dan beberapa unit handphone.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menggempur peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

“Empat orang berhasil kami amankan dalam kurun waktu satu hari. Ini bukti bahwa jaringan narkotika di wilayah Palu tetap bergerak, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” tegas AKP Usman.

AKP Usman mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari aduan masyarakat, dan segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba. Menurutnya, dengan berkolaborasi bersama masyarakat, akan membantu tugas-tugas kepolisian dalam pemberantasan narkotika.

“Semua ini berawal dari informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi dan terus membuka diri terhadap laporan-laporan serupa. Tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan narkotika tidak akan maksimal,” ujarnya.

Kini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga seumur hidup atau pidana mati bagi yang terbukti mengedarkan dalam jumlah besar.

Polresta Palu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus waspada dan tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (**)