YAMMI Desak Polda Sulteng Transparan Usut Kasus Bintang Delapan Wahana
KAUSA.ID, PALU – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk transparan dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW).
“Kami ingin Polda Sulteng dapat menjamin proses hukum yang transparan dan berkeadilan,” kata Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Africhal Khamanei saat unjuk rasa di depan gedung Polda Sulteng, Kota Palu, Senin (15/9/2025).
Africhal menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Polda Sulteng pekan lalu. Namun, tidak ada respon sama sekali terkait perkembangan kasus tersebut. Dia menilai, Polda Sulteng tidak profesional dalam menangani kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2023 lalu tersebut.
“Jangan sampai ada perbedaan perlakuan hukum terhadap penguasa dan pengusaha, yang berbeda dengan rakyat biasa,” tegasnya.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan oleh PT BDW dilaporkan sejak Juli 2023 oleh PT Artha Bumi Mining ke Polda Sulteng. Awalnya, laporan polisi bernomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023 menyebut dugaan pemalsuan dokumen, berupa Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 mengenai penyesuaian IUP Operasi Produksi. YAMMI menilai tindak lanjut penyidik dianggap tidak serius hingga memunculkan kecurigaan publik.
Perkembangan terbaru, pada 13 Mei 2024 penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial FMI alias F. Berdasarkan surat Dirreskrimum No. B/256/V/RES.1.9./2024 dan SP2HP No. B/189/V/RES.1.9/2024, FMI sempat ditahan selama tujuh hari sebelum akhirnya dibebaskan.
Pada 10 Juni 2025, polisi memanggil Wakil Direktur Utama PT BDW Erfindo Chandra. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. Absennya manajemen perusahaan itu dinilai sebagai bentuk pembangkangan hukum dan turut menghambat proses penyidikan.
Menurut Africhal, kasus itu menjadi sorotan lantaran diduga menyeret nama mantan pejabat, di antaranya mantan Bupati Morowali Anwar Hafid yang kini menjabat Gubernur Sulteng periode 2025–2030, serta mantan gubernur Sulteng yang kini duduk sebagai anggota DPR RI.
“Jangan sampai ada persengkokolan antara penguasa dan pengusaha dan dilindungi penegak hukum,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Kasubdit 4 Dirkrimum Polda Sulteng Kompol Mochamat Rian menegaskan kalau kasus tersebut sementara berproses di Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi dan Mabes Polri.
“Kasus ini masih berjalan dan tidak berhenti,” ujarnya.
Dia menjelaskan akhir Agustus 2025, penyidik telah melakukan gelar perkara di Mabes Polri dan pekan lalu telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. (**)


Tinggalkan Balasan