Komisi III DPRD Sulteng Konsultasikan Ranperda Jalan Khusus Tambang ke Kemendagri
KAUSA.ID, JAKARTA – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan regulasi daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan.
Pembahasan Ranperda tersebut dikonsultasikan bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Rabu (13/5/2026) di Jakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua I Arnila Hi. Moh. Ali serta dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi III yaitu Dandy Adhi Prabowo, Musliman, Suardi, Royke W. Kaloh, Marthen Tibe. Rombongan Komisi III diterima oleh Imelda Sormin, Direktur Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri beserta jajarannya.
Ranperda ini disusun sebagai bentuk respons terhadap tingginya aktivitas angkutan hasil produksi pertambangan dan hasil perkebunan yang menggunakan jalan umum di wilayah Sulawesi Tengah. Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, gangguan keselamatan lalu lintas, hingga dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan jalan daerah serta pengendalian dampak aktivitas usaha terhadap kepentingan masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola penggunaan jalan yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat,” ungkap ketua DPRD Sulteng.
Selain itu, pengaturan ini diharapkan mampu melindungi infrastruktur jalan daerah, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta meminimalisasi dampak lingkungan akibat aktivitas angkutan hasil produksi pertambangan dan hasil perkebunan.
Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda meliputi pengaturan jalur dan jam operasional kendaraan angkutan, pembangunan dan pemanfaatan jalan khusus, pengendalian muatan kendaraan, hingga penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan jalan umum.
Dalam rapat konsultasi tersebut juga disampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain perlunya harmonisasi Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan, lalu lintas, pertambangan, perkebunan, serta tata ruang.
Selain itu, diperlukan penguatan norma terkait kewajiban penggunaan jalan khusus bagi angkutan hasil produksi tertentu.
Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap Ranperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan infrastruktur daerah, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di Sulawesi Tengah. (**)


Tinggalkan Balasan