PALU, KAUSA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menyampaikan keberatan kepada KORMI Nasional. Keberatan ini terkait keputusan pencabutan tuan rumah FORNAS IX 2027 yang sebelumnya telah ditetapkan untuk Sulawesi Tengah. Pemprov Sulteng menilai keputusan tersebut dilakukan sepihak dan tanpa koordinasi yang memadai.

Dalam suratnya, Pemprov Sulteng menjelaskan bahwa penetapan status tuan rumah FORNAS IX 2027 telah melahirkan hak dan kewajiban hukum. Pihak pemerintah daerah telah berkomitmen penuh dalam mempersiapkan event olahraga masyarakat terbesar di Indonesia tersebut. Berbagai langkah persiapan sudah berjalan, mulai dari penyusunan rencana kerja hingga koordinasi lintas sektor.

Pemerintah Provinsi Sulteng  juga menegaskan bahwa keputusan pencabutan tuan rumah FORNAS IX 2027 mengabaikan prinsip tata kelola organisasi yang baik. Evaluasi yang mendasari keputusan itu tidak memberi kesempatan daerah untuk memberikan penjelasan. Padahal, ada aspek strategis seperti kesiapan anggaran, sarana prasarana, keamanan, serta dukungan penyelenggaraan yang siap dipaparkan.

Selain aspek prosedural, Pemprov Sulteng menyatakan pencabutan tuan rumah FORNAS IX 2027 berpotensi menimbulkan kerugian besar. Kerugian ini mencakup dampak moral dan material, seperti menurunnya kepercayaan publik serta potensi kerugian atas investasi waktu dan sumber daya yang telah dikeluarkan. Perencanaan pembangunan dan promosi daerah juga ikut terganggu akibat keputusan ini.

Pemprov Suleng meminta KORMI Nasional untuk mencabut Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026. Mereka juga meminta agar status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX 2027 dapat dipulihkan kembali sesuai keputusan sebelumnya.

Lebih lanjut, Pemprov Sulteng mendesak KORMI Nasional membuka ruang dialog dan koordinasi resmi dengan KORMI Suleng serta Pemprov Sulteng. Hal ini penting guna menyelesaikan seluruh persoalan secara musyawarah dan konstruktif.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Sulteng memberikan waktu selama 14 hari  kepada KORMI Nasional untuk memberikan klarifikasi dan tindak lanjut. Batas waktu ini dihitung sejak surat keberatan diterima. Apabila tidak ada respons, Pemprov Sulteng akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis demi menjaga marwah kelembagaan dan kepastian hukum. (**)