KAUSA.ID, TOJO UNA-UNA – Delapan tahun sejak pengakuan resmi terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tau Taa Wana melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2017, kepastian hukum mengenai wilayah adat mereka masih belum memiliki kekuatan yang definitif. 

Hingga kini, masyarakat adat masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi penetapan final wilayah adat tersebut.

Pengakuan ini sebelumnya telah diakomodasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) 2023–2042. Meski demikian, di tingkat kabupaten proses penetapan wilayah adat masih berjalan lambat.

Sekretaris Kabupaten Touna, Alvian Matadjeng mengatakandalam sambutannya, masyarakat adat telah mendiami hampir seluruh wilayah kabupaten Tojo Una – Una. Terkhusus di wilayah daratan yang aksesnya sulit.

“Pemda Touna telah mendesak pihak terkait untuk segera menetapkan putusan bupati terkait dengan tim invetarisasi kawasan hutan adat. Penetapan di Perda No. 11 adanya di tahun 2017 sedangkan tim inventarisasi itu di tetapkan di tahun 2023.” Jelas Alvian saat Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan pemangku kebijakan di tingkat Provinsi dan Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (24/11/2025).

Alvian bilang, Kawasan hutan adat sudah masuk dalam proses, masuk dalam peta RTRW Kabupaten. Hal ini berarti, Pemerintah Daerah cukup serius berkaitan dengan hutan adat. Namun masih dalam sifat indikatif, belum definitif. 

Menurutnya, persoalan Tata Ruang menjadi kunci bagi MHA Tau Taa Wana untuk bisa mendapatkan kepastian hukum. 

Revisi RTRW yang dimulai sejak 2018 di kabupaten Touna hingga saat masih berada di lintas sektor. Selain itu, dalam prosesnya revisi ini saat ini menghadapi hambatan signifikan terkait perselisihan batas wilayah dengan Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Pemerintah Kabupaten Touna, menurut Alvian, tengah memperjuangkan pengembalian batas wilayah sesuai dengan penetapan RTRW Touna tahun 2012. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang diterbitkan pada tahun 2019.

“Oleh karena itu, dalam pemaparan Bupati Tojo Una-una saat penandangatangan MoU Satu Data Indonesia, telah disampaikan terkait masyarakat adat yang sampai sekarang masih berdinamika akibat wikayah adat yang melintasi dua kabupaten, Touna dan Morut.”

Salman Ruslan, Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan, pada dasarnya Pemda Touna sangat bersemangat untuk mengintregasikan kawasan Hutan Adat dalam revisi tata ruangnya.

Dalam FGD yang diinisiasi oleh Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulawesi Tengah dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) tersebut, Salman juga memaparkan perkembangan kawasan hutan Sulawesi Tengah harus punya status hukum. Diawali dengan penunjukan kemudian dilanjutkan dengan penetapan. Namun sampe sekarang masih dalam penunjukan sehingga masih dikatakan indikatif.

Menurutnya, kehadiran PERMEN ATR/BPN No.11 tahun 2021 tentang Basis data dan enam hutan adat yang telah diintegrasikan ke dalam Perda No. 1 Tahun 2023 tentang RTRW Sulteng tahun 2023 -2042 adalah jawaban gunamengintegrasikan hutan adat dalam Tata Ruang.

“Sehingga Pemkab harus kerja cerdas, cepat dan keras.” tukas Salman.

Imam Mas’ud Kepala Divisi Advokasi Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mengomentari tentang kebijakan satu peta (One Policy Mapping) yang menurutnya penting sebagai bagian dari penyelesaian konflik seperti hak atas tanah. 

Kebijakan satu peta ada pada saat permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria.” katanya.

Imam juga bilang, Seharusnya amanat dokumen yang sudah di susun ini, RTRW atau RDTR menjadikan peta wilayah di darat mapun laut yang terpecah oleh hutan adat atau ulayat, bisa menjadi refrensi penyusunan RTRW/RDTR maupun izin usaha.

Diskusi terfocus Sinronisasi Kebijakan Tata Ruang, Pengakuan Wilayah Adat, dan Implementasi Kebijakan Satu Peta Dalam Rangka Perlindungan Hak Masyarakat Adat ini, pada akhirnya memunculkan rekomendasi diantaranya, perlu perhatian khusus dari Pemkab. Touna untuk pengakuan formal atas keberadaan dan wilayah adat Tau Taa Wana secara defenitif dalam keputusan bupati. 

Selain itu, perlu mendrong percepatan pembentukan Panitia MHA TTW melalui SK Bupati dan profil MHA atau peta wilayah adat dimasukan dalam geoportal. 

“Lagi-lagi, kembali ke political will Bupati Touna menunda atau mensegerakan SK tersebut.” tandas Agus“Lagi-lagi, kembali ke political will Bupati Touna menunda atau mensegerakan SK tersebut.” tandas Agus M. Suleman selaku Koordinator SLPP Sulteng. (**/kn)