KAUSA.ID, Banggai – Polsek Toili, Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana kesusilaan yang dilakukan melalui siaran langsung di platform media sosial TikTok. Penindakan ini dilakukan setelah unggahan tersebut viral dan meresahkan masyarakat.

Kapolsek Toili, I Putu Pratama Yoga, mengatakan pihaknya bertindak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/XII/2025/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulteng.

“Petugas mengamankan dua terduga pelaku di sebuah indekos di wilayah Toili, Kabupaten Banggai, pada Jumat (26/12/2025) malam,” ujar Kapolsek.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari beredarnya siaran langsung di akun TikTok yang menampilkan konten tidak pantas, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan warganet.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Toili segera melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi akun dan melacak keberadaan para terduga pelaku.

“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku perempuan merupakan warga Kecamatan Toili, sementara pelaku laki-laki berasal dari Kecamatan Moilong,” jelas Yoga.

Selain mengamankan kedua terduga, penyidik juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan siaran langsung tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1), serta Pasal 35 jo Pasal 8 jo Pasal 56 KUHP.

Kapolsek menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku merupakan pasangan yang memiliki hubungan pacaran dan diduga melakukan perbuatan tersebut di dalam kamar mandi indekos pada 26 Desember 2025.

“Kami memastikan proses hukum berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolsek.