KAUSA.ID, Palu — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah pada Rabu (28/1/2026) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tengah, yakni Wiwik Jumatul Rofi’ah, Yusuf, dan Mahfud Masuara, menghadiri rapat tersebut sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat harmonisasi ini menindaklanjuti surat Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait permohonan fasilitasi harmonisasi sejumlah Ranperda strategis.

Dalam rapat tersebut, DPRD Sulawesi Tengah bersama Kanwil Kementerian Hukum membahas empat Ranperda, yaitu Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda Ekonomi Hijau, Ranperda Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, serta Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.

Melalui fasilitasi ini, para pihak melakukan pembahasan substansi, sinkronisasi norma, dan penyempurnaan redaksional agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Mahfud Masuara menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahap penting untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas penerapan Ranperda. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan aspek penganggaran, khususnya pada Ranperda narkotika yang melibatkan lebih dari satu institusi seperti BNN dan kepolisian, agar pelaksanaan di lapangan berjalan sinergis dan tidak tumpang tindih.

Menurut Mahfud, Ranperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat koordinasi antar lembaga dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Sementara itu, Yusuf menilai keempat Ranperda yang dibahas memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Ia menekankan perlunya penyusunan regulasi yang komprehensif dan berpihak pada kepentingan publik.

Wiwik Jumatul Rofi’ah menambahkan bahwa sinergi antara DPRD dan Kanwil Kementerian Hukum menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan berkelanjutan.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang responsif, berkualitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Hasil harmonisasi ini akan menjadi dasar penyempurnaan Ranperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.