Polresta Palu Musnahkan 1,95 Kg Sabu, Tersangka Baru 3 Minggu jadi Kurir
KAUSA.ID, PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,95 kilogram dalam kegiatan konfersi press di Mapolresta Palu, Kamis (12/3/2026).
Barang haram bernilai miliaran rupiah tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan tersangka seorang kurir berinisial ARB.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Satresnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Palu, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pengadilan Negeri Palu, serta penasihat hukum tersangka.
Sebelum dimusnahkan, petugas terlebih dahulu membuka segel kantong pembungkus barang bukti dan melakukan pengujian menggunakan alat screening drug di hadapan para saksi. Hasil uji menunjukkan perubahan warna dari kuning menjadi ungu setelah zat tersebut dicampur dengan reagen, yang menandakan kandungan metamfetamin.
Setelah dipastikan keasliannya, sabu kemudian dimusnahkan dengan cara direbus dalam panci berisi air mendidih. Larutan tersebut selanjutnya dicampur cairan pembersih lantai sebelum dibuang ke saluran pembuangan di area gedung Mapolresta Palu.
Total sabu yang dimusnahkan tercatat sebanyak 1.957,4471 gram neto berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Palu tertanggal 25 Februari 2026.
Kompol Usman menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari penangkapan seorang pria berinisial ARB yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu dalam jumlah besar di Kota Palu,” ujar Usman.
Ia menuturkan, tim Satresnarkoba kemudian melakukan pembuntutan terhadap tersangka di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, sekitar pukul 00.10 WITA pada 20 Februari 2026. Setelah sempat kehilangan jejak, petugas akhirnya berhasil menghentikan dan menangkap tersangka di BTN Nabila Resident II, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Dari hasil penggeledahan badan, kendaraan, serta rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang, polisi menemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 2,085 kilogram atau neto sekitar 1,989 kilogram. Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua paper bag, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam Samsung A54 warna hijau, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla merah.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, ia baru sekitar tiga minggu menjalankan peran sebagai kurir narkoba. Ia mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkannya.
“Tersangka menyebutkan barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SN. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan dan jaringan yang lebih luas,” kata Usman.
Polisi juga menduga sebagian sabu yang dibawa tersangka telah lebih dulu beredar di pasar gelap sebelum penangkapan dilakukan. Berdasarkan keterangan tersangka, sekitar 1,5 kilogram diduga telah terdistribusi.
Untuk mengembangkan kasus tersebut, penyidik kini berkoordinasi dengan tim siber guna menelusuri riwayat komunikasi tersangka yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
“Penyidik masih berkoordinasi dengan tim siber untuk menelusuri riwayat komunikasi tersangka guna mengungkap jaringan yang lebih luas, khususnya keberadaan SN,” ujar Usman.
Atas perbuatannya, ARB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (kn/kn)


Tinggalkan Balasan