Imbas PHK Massal di Morut, Daya Beli Masyarakat Turun Drastis
KAUSA.ID, MORUT – Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), kini mulai terdampak akibat berhentinya aktivitas pertambangan.
“Saat ini, UMKM sekitar tambang hidup dari aktivitas karyawan di perusahaan,” kata Pedagang ayam potong Muhammad Arif di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara, Minggu.
Dia menjelaskan dampak awal terlihat dari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan perusahan tambang. Hal itu mengakibatkan daya beli masyarakat turun drastis. Dampak akhir pun dirasakan oleh para pelaku UMKM.
Dia menceritakan usaha penjualan ayam potong yang telah dilakoninya beberapa waktu terakhir, sangat terdampak akibat PHK karyawan perusahaan tambang.
Sebelum adanya PHK, dia mampu menjual 10-15 ekor ayam potong setiap hari dengan harga Rp75 ribu per ekor. Sementara, pasca PHK besar-besaran, dia hanya mampu menjual 1-2 ekor per hari, itu pun dengan harga Rp70 ribu per ekor.
“Penurunan daya beli masyarakat yang sangat signifikan,” ujarnya.
Sementara itu, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sekitar lokasi tambang juga turut terdampak, akibat tutupnya aktivitas perusahaan.
“Usaha saya sudah enam tahun, tapi enam bulan terakhir akhirnya tutup karena tidak adanya pembeli,” kata Carolina, pedagang buah, sayur, dan rempah di Desa Towara.
Dia menjelaskan, penyebab utamanya adalah berkurangnya karyawan perusahaan dan daya beli masyarakat menurun drastis. Dulu, saat kondisi masih ramai, pendapatan per hari bisa mencapai sekitar Rp2–3 juta, dengan keuntungan bersih sekitar Rp500 ribu.
“Perusahaan tutup, usaha juga ikut tutup,” ujarnya.
Dia mengungkapkan usaha lain yang turut terdampak adalah layanan jasa makanan minuman (catering), yang dipasok ke dalam perusahaan.
“Sekarang banyak usaha catering dan kantin juga berhenti, karena tidak dibayar oleh kontraktor. Ada yang menunggak hingga miliaran rupiah,” katanya.
Diketahui, ribuan pekerja PT Hillcon Jaya Shakti di site PT Keinz Ventura Morowali Utara terdampak pemutusan hubungan kerja, sejak 1 Maret 2026. (kn/kn)


Tinggalkan Balasan