KAUSA.ID, Palu – Aliansi Buruh dan Rakyat Berkuasa (BURASA) bersama organisasi buruh, organisasi masyarakat, dan mahasiswa menggelar aksi dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (1/4/2026).

Massa aksi menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan dan mendesak pemerintah segera merespons tuntutan mereka. Mereka menuntut penuntasan kasus kecelakaan kerja, pemenuhan hak buruh, serta peningkatan pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Demonstran juga menyoroti rendahnya upah kerja, jam kerja berlebih, serta lemahnya pengawasan terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, mereka menuntut penghapusan sistem outsourcing dan mendesak perusahaan menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal.

Massa aksi menolak diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja, mengecam praktik union busting, serta mendesak perlindungan terhadap hak berserikat bagi pekerja. Mereka juga menuntut perlindungan pekerja lokal, tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, serta penghentian intimidasi terhadap buruh.

Demonstran turut mendesak pemerintah mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.

Dalam tuntutan khusus, massa aksi menyoroti pentingnya pemenuhan hak maternitas bagi buruh perempuan, termasuk penyediaan ruang laktasi di tempat kerja. Mereka juga meminta perlindungan dan jaminan bagi pekerja migran serta mendorong pengesahan dan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

“Pemenuhan hak maternitas bagi buruh perempuan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi,” tegas Stevi, perwakilan Perempuan Mahardhika Palu. Ia menambahkan, negara dan perusahaan harus memberikan perlindungan, termasuk bagi pekerja migran dan pekerja rumah tangga.

Massa aksi juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah menetapkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di seluruh sektor industri dan perusahaan.

Dalam aksi tersebut, demonstran menyatakan mosi tidak percaya terhadap Gubernur Sulawesi Tengah yang tidak menemui massa. Mereka memberikan ultimatum selama 2×24 jam kepada gubernur untuk merespons dan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.