Kejati Sulteng Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT CMS
KAUSA.ID, PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi, perusahaan pertambangan nikel PT Cahaya Murni Sejahtera (CMS) di Kabupaten Morowali Utara.
“Perkara PT CMS saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng Laode Abd Sofian dihubungi di Palu, Rabu.
Dia menjelaskan tim penyelidik masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, serta meminta keterangan dari beberapa pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan peristiwa yang sedang didalami.
“Untuk pihak yang diminta keterangan, belum ada informasi dari bidang pidana khusus,” katanya.
Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor PRINT-06/P.2/Fd.1/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026. Perkara itu terkait perizinan dan pelanggaran tata ruang pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT CMS di Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Penyidik Kejati Sulteng menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT CMS dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CMS. Mereka dipanggil sesuai jadwal pada 10 Juni 2026.
Kasus tersebut juga berkaitan dengan operasional dan perizinan Tersus PT CMS yang diduga mengandung sejumlah pelanggaran, mulai dari manipulasi data, pelanggaran hak masyarakat, hingga maladministrasi perizinan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Padahal, dalam dokumen lampiran Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), pelaku usaha wajib memulai pekerjaan pembangunan Tersus paling lambat dua tahun sejak sertifikat diterbitkan. Izin Tersus PT CMS diketahui terbit pada 27 Juli 2023.
Namun, sampai saat ini atau sekitar 2 tahun 10 bulan setelah izin diterbitkan, pembangunan fisik Tersus tersebut diduga belum pernah direalisasikan di lapangan. Di sisi lain, pihak Syahbandar Kabupaten Morut kabarnya telah menerbitkan izin operasional jetty untuk Tersus tersebut.


Tinggalkan Balasan