Mengapa Harus Dinonaktifkan? 

NPWP yang berstatus aktif tetap memiliki kewajiban perpajakan. Namun jika Anda sudah tidak lagi berpenghasilan atau tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak, membiarkan status tetap aktif berisiko menimbulkan sanksi administrasi di kemudian hari. Sejumlah wajib pajak di Indonesia masih membayar biaya administrasi dan beban pelaporan SPT Tahunan meskipun secara nyata mereka tidak lagi memiliki kewajiban pajak aktif. 

Situasi ini dapat dihindari melalui mekanisme penonaktifan NPWP atau penetapan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE) yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-7/PJ/2025) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Portal digital seperti KAUSA menyediakan informasi akurat tentang prosedur perpajakan modern untuk membantu wajib pajak memahami hak dan kewajiban mereka.

Penonaktifan NPWP merupakan prosedur administratif yang membebaskan wajib pajak dari kewajiban pelaporan SPT tanpa menghapus NPWP secara permanen. Mekanisme ini dirancang untuk efisiensi administrasi perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang sedang dalam masa transisi.

Siapa Saja yang Dapat Menonaktifkan NPWP?

Tidak semua wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan penonaktifan NPWP. Berdasarkan PER-7/PJ/2025, terdapat kategori spesifik yang dapat memanfaatkan layanan ini:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berhenti Berusaha: Mereka yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata sudah tidak lagi menjalankan kegiatan tersebut dapat menonaktifkan NPWP.
  • Penghasilan di Bawah PTKP: Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP 2026 untuk tunggal adalah Rp54.000.000, menikah tanpa tanggungan Rp58.500.000, dan meningkat seiring dengan jumlah tanggungan.
  • Berada di Luar Negeri Lebih dari 183 Hari: Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan tanpa berniat meninggalkan Indonesia selamanya dapat mendaftarkan status non-efektif.
  • Wanita Kawin yang Memilih Gabung dengan Suami: Istri yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami dapat menonaktifkan NPWP-nya sendiri.
  • Wajib Pajak Badan Tidak Beroperasi: Wajib pajak badan yang sudah tidak beroperasi tetapi NPWP-nya belum dihapus juga dapat menonaktifkan NPWP-nya.

Perbedian Penting: Status Non-Efektif vs. Penghapusan NPWP

Banyak wajib pajak yang keliru mengira penonaktifan NPWP sama dengan penghapusan NPWP. Padahal, keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda secara fundamental. Status non-efektif bersifat sementara dan dapat diaktifkan kembali kapan saja tanpa proses administratif yang rumit. 

Sebaliknya, penghapusan NPWP bersifat permanen dan memerlukan permohonan formal untuk mendaftarkan NPWP baru jika wajib pajak kembali memiliki kewajiban pajak.

Dampak praktis status non-efektif adalah wajib pajak tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan selama status tersebut berlaku. Namun, NPWP tetap terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan masih dapat digunakan untuk transaksi tertentu seperti pembukaan rekening bank atau keperluan administratif lainnya. Jika tidak ada aktivitas perpajakan selama 5 tahun berturut-turut, DJP dapat melakukan penghapusan NPWP secara otomatis.

Prosedur Pengajuan Penonaktifan NPWP Melalui Coretax DJP

Sejak 2025-2026, DJP telah mengintegrasikan layanan penonaktifan NPWP ke dalam sistem Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id), yang menghilangkan keharusan wajib pajak mengunjungi kantor fisik untuk mayoritas kasus. Berikut langkah-langkah pengajuan:

  • Login ke Akun Coretax: Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id dan masuk menggunakan NIK atau NPWP beserta password yang terdaftar.
  • Navigasi ke Menu Perubahan Status: Pilih menu Portal Saya kemudian pilih Perubahan Status dan klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  • Isi Formulir Permohonan: Lengkapi semua kolom yang tersedia dengan data akurat sesuai kriteria yang dipenuhi wajib pajak.
  • Unggah Dokumen Pendukung: Sertakan berkas-berkas yang relevan dengan kriteria yang dipilih (lihat daftar dokumen di bagian berikutnya).
  • Verifikasi Pernyataan: Baca dengan cermat bagian pernyataan dan beri tanda centang pada kotak persetujuan.
  • Kirim Permohonan: Klik tombol Kirim untuk mengirimkan permohonan ke DJP.
  • Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Sistem akan memberikan BPE yang berisi nomor referensi dan tanggal pengajuan. Simpan dokumen ini untuk arsip dan keperluan verifikasi di masa depan.

Dokumen Pendukung yang Harus Disiapkan

Kelengkapan dokumen menentukan kelancaran proses verifikasi. Berikut daftar dokumen umum yang diperlukan:

  • Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif (menggunakan formulir resmi dari DJP)
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Kartu Keluarga (untuk kasus wanita kawin yang bergabung dengan suami)
  • Surat keterangan tidak bekerja atau dokumen yang membuktikan penghasilan di bawah PTKP
  • Bukti pemilihan penggabungan penghasilan dengan pasangan (jika relevan)
  • Dokumen tambahan sesuai kriteria khusus (misalnya bukti berada di luar negeri selama >183 hari berupa paspor atau visa)

Alternatif Pengajuan Selain Coretax DJP

Meskipun sistem Coretax DJP menjadi saluran utama, DJP menyediakan beberapa alternatif bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis atau preferensi lain:

  • Live Chat di Situs DJP: Wajib pajak dapat menghubungi tim DJP melalui Live Chat di https://www.pajak.go.id untuk mendapatkan panduan langsung.
  • Email ke KPP Terdaftar: Permohonan dapat dikirimkan melalui email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan melampirkan semua dokumen pendukung dalam format PDF.
  • Kunjungan Langsung ke TPT: Untuk kasus kompleks yang memerlukan verifikasi lapangan, wajib pajak tetap dapat mengunjungi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP setempat dengan membawa seluruh dokumen asli.

Proyeksi dan Manfaat Jangka Panjang Penonaktifan NPWP

Mekanisme penonaktifan NPWP mencerminkan komitmen DJP terhadap efisiensi administrasi perpajakan modern yang sejalan dengan standar Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). 

Dengan mengajukan status non-efektif, wajib pajak menghindari beban administratif yang tidak perlu sambil tetap mempertahankan fleksibilitas untuk mengaktifkan kembali NPWP jika situasi berubah. Wajib pajak yang mempertimbangkan untuk menonaktifkan NPWP harus memastikan bahwa mereka benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan menyiapkan dokumentasi lengkap untuk mempercepat proses verifikasi oleh DJP. (kn)