PALU, KAUSA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil polisi tangkap pelaku pembunuhan Duyu Palu berinisial AK. Tersangka ditangkap pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. AK menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Jamil dan anaknya di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Sebelumnya, AK sempat bersembunyi di sebuah gubuk tak berpenghuni di kawasan likuefaksi Balaroa. Penangkapan pelaku pembunuhan Duyu Palu ini dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya di rumah keluarga tersangka.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Lokasinya berada di sebuah tempat usaha pemotongan ayam milik H. Soekardi. Korban, Jamil, diketahui merupakan rekan kerja tersangka di tempat tersebut.

Kepolisian menyebutkan bahwa peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Motif ini menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian setelah polisi tangkap pelaku pembunuhan Duyu Palu ini.

Dalam kasus pembunuhan ini, penyidik menerapkan sangkaan berlapis kepada tersangka. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Dari pengungkapan kasus, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau pendek. Pisau tersebut diduga digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana dan ditemukan di sekitar lokasi tempat tersangka menyembunyikan barang bukti. Penemuan ini memperkuat bukti setelah polisi tangkap pelaku pembunuhan Duyu Palu.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di ruang Kasat Reskrim Polresta Palu pada Rabu, 26 Agustus 2026, sore. Keterangan disampaikan oleh Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismailboby, Ini merupakan tindak lanjut setelah Polresta Palu berhasil mengamankan tersangka.

Sebelumnya, kepolisian telah mengidentifikasi Aan Kurniawan (AK) sebagai terduga pelaku dalam kasus yang menewaskan Jamil dan anaknya. Pada tahap awal penyelidikan, polisi menyebut tersangka merupakan rekan kerja korban. Dengan tertangkapnya tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif, kronologi lengkap, serta peran tersangka. (**)