Pria di Palu Tewas Diduga Tersengat Listrik, Ditemukan di Atas Tembok
PALU, KAUSA – Seorang pria berusia 53 tahun ditemukan tidak bernyawa di atas tembok belakang rumahnya di Jalan Durian, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, pada Selasa (15/9/2026) pagi. Pria Palu tewas tersengat listrik tersebut diketahui bernama Jumani (53), seorang wiraswasta warga setempat.
Penemuan jenazah Jumani terjadi sekitar pukul 08.45 Wita setelah seorang warga melihat korban tergeletak di atas tembok. Kejadian ini mengejutkan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.
Kapolsek Palu Barat, IPTU Irfan Muzakar mewakili, menjelaskan bahwa saksi bernama Ridwan (55) pertama kali melihat korban sekitar pukul 08.10 Wita saat sedang mencuci muka di belakang rumahnya.
“Saksi melihat korban berada di atas tembok. Setelah dipanggil beberapa kali, korban tidak memberikan respons. Saksi kemudian meminta bantuan tetangga,” kata IPTU Irfan, Selasa (15/9).
Rahman (57), tetangga korban, kemudian mendatangi lokasi untuk memeriksa kondisi Jumani. Saat memegang bagian kaki, korban sudah tidak bergerak. Rahman segera memanggil keluarga korban dan menghubungi kepolisian.
Petugas dari Polsek Palu Barat tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 Wita. Mereka langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengimbau warga agar tidak mendekat. Polisi kemudian menghubungi Unit Inafis Polresta Palu dan PLN Rayon Kamonji untuk penanganan lebih lanjut.
Tim Inafis melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab kematian. Sementara itu, pihak PLN memastikan kondisi kelistrikan di sekitar lokasi kejadian untuk mendukung proses penyelidikan. Setelah pemeriksaan awal, jasad pria Palu tewas tersengat listrik itu dievakuasi ke dalam rumah dengan bantuan warga dan pihak keluarga.
Polisi menduga bahwa Jumani meninggal dunia akibat tersengat arus listrik. Dugaan awal adalah korban tersentrum saat hendak membersihkan atau memperbaiki bagian belakang atap rumahnya.
Meskipun keluarga korban menolak dilakukan autopsi, petugas tetap melakukan visum et repertum (VER) di kediaman korban. (**)


Tinggalkan Balasan