PALU, KAUSA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menyoroti  ancaman ruang hidup terhadap warga di tiga wilayah. Persoalan lingkungan akibat aktivitas industri dan proyek energi disebut semakin menekan masyarakat di Kabupaten Poso, Morowali, dan Tojo Una-Una, memicu keluhan perubahan lingkungan hingga kekhawatiran kehilangan sumber penghidupan.

Berbagai keluhan warga terkait ancaman ruang hidup tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Dari Tapak untuk Keadilan Ekologis” di Palu, Senin (20/9/2026). Perwakilan masyarakat membeberkan dampak nyata dari berbagai proyek yang mengancam keberlanjutan mereka.

Malvin, perwakilan Desa Sulewana, Kabupaten Poso, menjelaskan bahwa masalah antara masyarakat dan perusahaan telah berlangsung sejak pembangunan dan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso 3 sekitar tahun 2004. Aktivitas perusahaan ini berdampak signifikan terhadap lingkungan dan sumber daya alam yang selama ini dimanfaatkan masyarakat, termasuk hilangnya air terjun yang menjadi kebanggaan warga.

“Akibat aktivitas perusahaan membuat lingkungan hidup kami sudah rusak. Kami kehilangan salah satu sumber daya alam yang cukup dikenal, yaitu air terjun,” kata Malvin.

Selain itu, Malvin juga menyoroti perubahan kondisi Sungai Poso yang sebelumnya digunakan warga untuk berbagai kebutuhan. Ia menduga kerusakan rumah keluarganya sejak tahun 2008 berkaitan dengan operasional perusahaan, termasuk pengerukan dan penggunaan bahan peledak di sekitar sungai.

“Perjuangan kami dari 2008 sampai 2026 belum ada penyelesaian terhadap kasus dampak yang ada di Desa Sulewana,” ujarnya. Malvin menambahkan bahwa beberapa keluarga bahkan terpaksa meninggalkan rumah karena merasa tidak aman.

Di Morowali, perwakilan warga, Akram menyoroti aktivitas industri yang berdekatan dengan permukiman di Desa Ambunu dan Desa Tondo. Ia juga mempersoalkan pencemaran Sungai Ambunu yang sebelumnya menjadi sumber kebutuhan sehari-hari warga. Akram juga mengkhawatirkan rencana pengambilan air dari Sungai Karaopa yang vital bagi pertanian di Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda, area yang menopang ketahanan pangan lokal. 

“Dulu sungai itu digunakan oleh masyarakat. Tetapi hari ini sudah tidak bisa digunakan karena tercemar,” ujar Akram.

Masyarakat telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah daerah dan DPRD, namun pembangunan jalur pipa dan infrastruktur pengambilan air masih terus berlangsung. Akram meminta keterbukaan informasi mengenai master plan dan kebutuhan air perusahaan agar masyarakat dapat memahami potensi dampak terhadap sumber daya air mereka. 

Sementara itu, Ramli, perwakilan Desa Kasiala, Kabupaten Tojo Una-Una, menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana pembangunan yang berpotensi mengubah kondisi permukiman mereka. Berdasarkan pengukuran di Teluk Bone, rencana elevasi muka air sekitar 120 meter berpotensi menyebabkan Desa Kasiala terendam.

“Karena desa itu sangat rendah, ketika rencana ini dilaksanakan, desa akan terendam dan diperkirakan air mencapai sekitar 40 meter dari permukaan desa,” ujarnya.

Kekhawatiran ini tidak hanya menyangkut tempat tinggal, tetapi juga sumber penghasilan karena sebagian besar warga menggantungkan hidup dari lahan dan perkebunan. Ramli menyebut warga pernah mengalami perpindahan akibat longsor pada tahun 1995, sehingga kemungkinan relokasi kembali menimbulkan kegelisahan mendalam di tengah masyarakat.

Hilman, Manajer Advokasi dan Litigasi Lingkungan WALHI Sulawesi Tengah, mengatakan persoalan yang disampaikan ketiga warga tersebut merupakan gambaran nyata dari ancaman ruang hidup yang terjadi di berbagai wilayah. Isu serupa juga ditemukan di Rio Pakava, Lembah Palu, Sigi, dan Ranow, meliputi pertambangan, Badan Bank Tanah, industri nikel, hingga pertambangan batuan.

“Tiga narasumber datang dari tiga wilayah berbeda, tetapi perlu kami sampaikan bahwa di wilayah lain juga ada persoalan,” kata Hilman.

WALHI Sulawesi Tengah akan melanjutkan pendampingan masyarakat melalui penguatan data, advokasi kebijakan, serta jalur hukum. Hilman menyebut WALHI sebelumnya telah memenangkan gugatan terhadap tiga perusahaan industri nikel di Morowali Utara terkait pencemaran, dan kini tengah mengupayakan eksekusi putusan tersebut. 

“Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi paksa. Apabila masih tidak ada titik temu, kami akan melakukan upaya hukum pidana,” ujarnya. Hilman menegaskan WALHI akan terus mendampingi warga di lapangan agar persoalan yang mereka hadapi tidak berhenti ketika perhatian publik menurun. (kn)