PALU, KAUSA – Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, memimpin inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sekolah, Rabu (23/09/2026). 

Sidak ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Kota Palu untuk menjamin pelaksanaan Program MBG sesuai standar operasional. Fokus utama Sidak Program Makan Bergizi Gratis ini adalah kualitas makanan, keamanan pangan, kebersihan, serta kelengkapan administrasi dan operasional SPPG. 

Wakil Wali Kota didampingi Tim Satuan Tugas (Satgas) MBG Kota Palu yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Rombongan mengunjungi Dapur SPPG Pantoloan, Dapur SPPG Talise 3, SMP Satu Atap Layana Indah, dan SMP Negeri 17 Palu.

Pemerintah Kota Palu menargetkan 11 dari total 37 SPPG yang beroperasi untuk diawasi. Pemantauan langsung dianggap perlu untuk melihat kondisi di lapangan dan memastikan seluruh penyelenggara MBG menjalankan pelayanan sesuai ketentuan. Hasil dari sidak ini secara umum menunjukkan tidak ada masalah kualitas makanan, namun ada catatan penting.

“Keluhannya bukan terkait menu sebenarnya, tetapi menu yang kurang bervariasi. Ini menjadi catatan yang nanti akan kami sampaikan kepada SPPG yang menyalurkan MBG ke sekolah,” kata Wakil Wali Kota, Imelda Liliana Muhidin.

Selain variasi menu, aspek sanitasi dan pengelolaan limbah juga menjadi perhatian utama dalam sidak ini. Wakil Wali Kota mengungkapkan beberapa dapur SPPG masih memiliki pekerjaan rumah terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan meminta perbaikan dalam tata cara pengemasan serta penyimpanan bahan pangan agar sesuai standar.

“Yang paling banyak saya lihat itu pengolahan limbah. IPAL-nya masih menjadi pekerjaan rumah karena belum sesuai ketentuan. Kemudian cara mereka melakukan pengemasan dan penyimpanan barang juga masih minim, sehingga ini menjadi perhatian untuk segera diperbaiki,” ujarnya.

Keberadaan SPPG sangat penting dalam pelaksanaan Program MBG, dan harus dibarengi dengan pemenuhan standar teknis serta administratif. Setiap SPPG wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kota Palu, tenaga juru masak bersertifikasi, serta sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar kesehatan lingkungan.

“Kita berharap semua SPPG yang berada di Kota Palu sesuai dengan yang dipersyaratkan. Regulasinya juga jelas dan mereka harus memenuhi sertifikasi-sertifikasi yang memang wajib dimiliki. SPPG harus memiliki SLHS, kemudian chef atau kokinya harus memiliki sertifikasi chef, termasuk pengelolaan limbah yang harus sesuai dengan ketentuan,” jelas Imelda.

Pengawasan ini merupakan langkah preventif Pemerintah Kota Palu untuk mengidentifikasi dan memperbaiki potensi masalah sebelum berdampak pada penerima manfaat. 

“Kita mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan kepada anak-anak kita yang menjadi penerima manfaat. Karena itu kami turun lebih awal agar mitigasi bisa dilakukan sedini mungkin,” tutupnya. (**)