PALU, KAUSA – Pemerintah Kota Palu berhasil mengamankan aset daerahnya dengan menerima sertifikat hak pakai atas dua bidang tanah dalam rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulteng, Kamis (24/9/2026).

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menerima sertifikat tersebut. 

Dua bidang tanah yang disertifikasi masing-masing berlokasi di Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, seluas 206 meter persegi, serta di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, seluas 4.836 meter persegi. 

Bidang tanah di Kelurahan Duyu tersebut kini sah secara hukum menjadi lokasi untuk SDN dan SD Inpres Duyu. Legalitas atas tanah ini sangat krusial untuk mendukung keberlangsungan fasilitas pelayanan pendidikan milik pemerintah daerah dan merupakan hasil dari sertifikasi aset daerah Palu.

Penyerahan sertifikat ini menegaskan upaya Pemerintah Kota Palu dalam menata, mengamankan, dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik daerah. 

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, menyampaikan bahwa HANTARU Tahun 2026 memiliki makna penting karena bertepatan dengan 56 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Hari ini Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA genap berusia 56 tahun. UUPA merupakan tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia,” kata Indera Imanuddin.

Ia menjelaskan bahwa semangat yang terkandung dalam UUPA terus menjadi landasan dalam membangun tata kelola pertanahan yang mampu memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Indera Imanuddin, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan memiliki kepastian.

“Kepastian hukum dan kepuasan masyarakat atas layanan pertanahan tetap menjadi prioritas utama kita. Hingga saat ini layanan pengukuran terjadwal telah diimplementasikan di 465 kantor pertanahan atau 96,3 persen dari seluruh kantor pertanahan secara nasional, dengan standar waktu penyelesaian maksimal 12 hari kerja,” jelasnya. (**)