Anwar Hafid Perkuat Sinergi Pengawasan Lingkungan di Sulteng
PALU, KAUSA – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan pentingnya keberanian dan sinergi dalam pengawasan lingkungan di Sulteng guna mencegah kerusakan alam serta menindak tegas berbagai pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan saat Gubernur memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Tengah bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (14/10/2026).
Dalam arahannya, Gubernur menyoroti tantangan pengawasan lingkungan di Sulteng yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah mulai dari sektor pertambangan mineral hingga pengembangan kawasan industri yang memerlukan pengendalian ketat.
Menurutnya, kekayaan sumber daya alam harus dikelola secara bertanggung jawab agar keuntungan ekonomi tidak hanya dinikmati segelintir pihak sementara dampak kerusakan lingkungan ditanggung masyarakat luas.
“Jangan sampai ketika berbicara tentang Pendapatan Asli Daerah, kita begitu bersemangat. Tetapi ketika muncul risiko dan dampak lingkungan, semua pihak justru berlindung di balik alasan kewenangan,” kata Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Ia menekankan bahwa salah satu persoalan mendasar dalam pengawasan lingkungan di daerah adalah masih adanya kecenderungan saling melempar tanggung jawab akibat perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Padahal, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling dekat dengan kondisi di lapangan sehingga tidak boleh ragu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengatasi indikasi pencemaran.
“Kalau kita tidak berani melakukan sesuatu, lingkungan akan semakin rusak. Jangan sampai kita terus berpikir ini kewenangan siapa dan siapa. Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa pengawasan lingkungan harus menjadi perhatian utama dalam proses penerbitan dokumen pertambangan termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya untuk kegiatan pertambangan batuan agar aspek ekologi diperiksa terlebih dahulu.
Langkah pengawasan tersebut tidak boleh berhenti pada kegiatan pertambangan saja, tetapi juga harus menjangkau kawasan-kawasan industri yang berkembang di Sulawesi Tengah termasuk persoalan polusi udara di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Sebagai langkah konkret, Gubernur mendorong agar kehadiran unsur penegakan hukum lingkungan hidup di Palu dapat segera direalisasikan melalui koordinasi pusat dan daerah serta pembentukan satuan tugas terpadu.
Melalui rapat koordinasi ini, Gubernur berharap terbangun kesamaan komitmen antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat pengawasan lingkungan di Sulteng demi memastikan kelestarian alam dan keselamatan warga. (**)


Tinggalkan Balasan