JAKARTA, KAUSA.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia telah merilis pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2023 termasuk seleksi CPNS untuk instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pendaftaran seleksi akan dimulai pada 17 September 2023 mendatang berdasarkan Surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023.

Berdasarkan laman resmi Kemenkumham RI, formasi CPNS yang dibutuhkan di lingkungan Kemenkumham tahun 2023 adalah sebanyak 1.015 orang, sementara formasi PPPK sebanyak 1.563 orang.
dan PPPK

Syarat Pendaftaran CPNS:

Meski Kemenkumham belum merilis informasi spesifik mengenai syarat pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, namun bila mengacu pada syarat pendaftaran CPNS secara umum, berikut beberapa persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  3. Tidak memiliki riwayat dipidana penjara.
  4. Tidak pernah juga diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI dan kepolisian.
  5. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
  6. Pelamar memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
  7. Sehat secara jasmani dan rohani.
  8. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS:

Dokumen persyaratan pendaftaran CPNS masih bersifat umum, namun selanjutnya menyesuaikan dengan pengumuman resmi dari Kemenkumham. Berikut persyaratan dokumen pendaftaran:

  1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran.
  4. Pas foto.
  5. Surat pernyataan untuk bersedia ditempatkan di mana pun.
  6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae).

Link dan Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman resmi SSCASN BKN. Adapun, link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dapat diakses melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

Adapun tata cara atau langkah-langkah pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sebagai berikut:

  1. Pendaftaran akun dengan membuat akun SSCASN terlebih dulu melalui portal SSCASN dengan mengakses link di atas. Isi data lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nama lengkap, tempat Lahir, tanggal lahir, nomor handphone, dan email.
    Kemudian klik “lanjut” dan tunggu hingga informasi konfirmasi muncul.
  2. Login Akun kembali menggunakan akun SSCASN yang telah didaftarkan. Lengkapi data diri yang diminta dan unggah foto diri (swafoto) dan klik “Selanjutnya”.
  3. Pilihlah jenis seleksi dan formasi CPNS, pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka.
  4. Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
  5. Cetak Kartu

Berdasarkan surat edaran BKN Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 pengumuman pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 mulai 16 September 2023 hingga 30 September 2023. Sementara jadwal pendaftaran seleksi dibuka mulai 17 September 2023 hingga 3 oktober 2023 mendatang. (Al)