BANGGAI, KAUSA.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai menangkap mantan Kepala Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai berinisial AB (34), Minggu (22/10/2023) pagi.

Penyidik menahan mantan Kades Matabas periode tahun 2017-2022 tersebut usai menjalani serangkaian pemeriksaan dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Matabas.

“Iya benar hari Minggu kemarin saya bersama anggota menangkap tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kanit Tipikor Polres Banggai, Iptu Gede Wira Hendana Putra, Senin (23/10/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terbukti menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan total kerugian mencapai Rp592 juta.

“Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829,” bebernya.

Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor: Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 Milyar,” pungkasnya. (*/Kn)