PALU, KAUSA.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) melakukan edukasi pentingnya Hak Kekayaan Intelektual di Sekolah Dasar (SD) Inpres 6 Lolu, Kota Palu, Senin (29/01/24).

Kepala Sub Bagian KI, Aida Julpha Tangkere didampingi Staff Subbag KI, Lianora, dan Razak disambut langsung oleh Kepala Sekolah SD Inpres 6 Lolu, Restu dan Wakil Kepala Sekolahnya, Atrin.

Diberikan kesempatan sebagai pembina upacara, Aida menyampaikan banyak manfaat yang didapatkan melalui pendidikan terkait Kekayaan Intelektual (KI) yang ditanamkan pada generasi muda, dimana ilmu tersebut penting sebagai sarana melahirkan generasi yang sadar akan pentingnya KI.

“Melalui program DJKI Mengajar ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini kepada para pelajar, khususnya di SD Inpres 6 Lolu ini, akan pentingnya pelindungan KI serta meningkatkan semangat siswa siswi dalam berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai KI,” ungkap Aida.

Kepala Sekolah SD Inpres 6 Lolu, Restu, mengatakan kolaborasi edukasi KI antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dapat menciptakan generasi muda yang sadar akan KI dan mampu meningkatkan kualitas serta kuantitas KI Indonesia hingga pada akhirnya untuk peningkatan ekonomi negara yang berbasiskan KI.

“Diharapkan para pelajar juga menjadi tahu bahwa KI, baik itu merek, paten, hak cipta dan sebagainya harus didaftarkan maupun dicatatkan untuk mendapatkan pelindungan hukum di DJKI,” tutupnya.