PALU, KAUSA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar rapat paripurna masa persidangan kedua tahun kelima di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (27/02/2024) malam.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua-III DPRD Sulteng Muharram Nurdin itu beragendakan pembahasan/penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) Sulteng yang terdiri dari 2 (dua) buah raperda usul Pemprov Sulteng dan 4 (empat) buah Raperda usul prakarsa DPRD Sulteng.

Serta agenda pidato penjelasan Gubernur atas 2 (dua) buah Raperda usul Pemerintah Provinsi Sulteng, dan agenda pengumuman peresmian pemberhentian salah satu Anggota DPRD Sulteng.

Rapat digelar secara hybrid tersebut dihadiri oleh Asisten-I Pemda Sulteng Fahrudin D.Yambas beserta OPD terkait. Dihadiri pula oleh sejumlah Anggota DPRD Sulteng baik hadir secara langsung maupun melalui Via Zoom meeting.

Diketahui Raperda usul pemerintah daerah dan prakarsa DPRD Sulteng adalah Raperda Provinsi Sulteng tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Raperda Provinsi Sulteng tentang Pendidikan Daerah, Raperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Provinsi Sulteng tentang Jasa Konstruksi, Raperda Provinsi Sulteng Tentang Perubahan Atas Perda No.01 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

Gubernur Sulteng diwakili oleh Asisten-I Pemda Sulteng Fahrudin D. Yambas berharap agar seluruh Raperda usul pemerintah daerah segera disetujui dan menjadi peraturan daerah pada tahun 2024 ini.

Dalam rapat tersebut, juga dilakukan pembacaan keputusan tentang pemberhentian salah satu Anggota DPRD Sulteng yang dibacakan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Sony mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng.

Dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor.100.2.1.4-225 Tahun 2024 Pertanggal 25 Januari 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Salah satu Anggota DPRD Provinsi Sulteng atas nama Muslih resmi berhenti dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024. (**)