KUASA.ID, PALU – Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama Pemerintah Kabupaten Poso gelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Poso tentang Penetapan Harga Jual Rata-Rata Hasil Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai dasar perhitungan dan penetapan pajak daerah, Senin (6/5/2024).

Kegiatan Harmonisasi dihadiri langsung oleh Staf Ahli Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Poso, Filson Guno, pejabat struktural Badan Pendapatan Daerah Poso serta para fungsional perancang peraturan perundang-undangan Kanwil.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengungkapkan harmonisasi Ranperbup dilakukan untuk memastikan Ranperbup tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harmonisasi ini penting dilakukan agar Ranperbup ini dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mewujudkan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang transparan dan akuntabel,” ujar Hermansyah Siregar saat memimpin giat harmonisasi.

Tim Kanwil Kemenkumham Sulteng juga memberikan sejumlah masukan dan saran kepada tim penyusun Ranperbup Poso terkait dengan materi muatan Ranperbup tersebut.

Hermansyah berharap agar Ranperbup segera disahkan oleh DPRD Kabupaten Poso sehingga dapat diberlakukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Poso.

“Tujuannya adalah untuk kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Poso,” imbuhnya.

Sementara itu, staf ahli Hukum Pemkab Poso, Filson Guno mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam mengoptimalkan terwujudnya Peraturan Bupati yang berkualitas. Ia memastikan sinergitas antara kedua pihak akan menyasar kepada seluruh potensi layanan lainnya.

“Sangat bersyukur, kemitraan kita terus memberikan dampak yang baik bagi kemajuan daerah, tentunya ini akan terus kita lakukan bersama,” pungkasnya. (**)