KAUSA.ID PALU – Polresta Palu berhasil bekuk 3 pelaku curanmor berinisial MR (26) merupakan warga jalan Zebra Palu serta MF (19) dan MR (19) warga jalan Basuki Rahmat Palu.

Kanit Jatanras Polresta Palu Ipda Dwi Wahyu Sagita Ramadhan mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi tertanggal 13 Mei 2024. Tiga pelaku juga ditangkap di tempat yang berbeda.

“Ada laporan yang masuk, mereka diketahui beraksi di Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Batu Bata Indah,” terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Jumat (17/5/2024).

Wahyu menambahkan, satu dari tiga pelaku yakni MR merupakan residivis pada kasus serupa (curanmor).

“Salah satunya ini memang residivis, belum lama keluar,” imbuhnya.

Diketahui satu unit motor hasil curian masih berada dalam kota Palu, sementara satu unit lainnya telah di jual ke Kabupaten Morowali.

“Makanya kami berkoordinasi dengan Polres Morowali, dan dua unit motor hasil curian itu juga sudah ada di Polresta Palu,” tutupnya. (Kn)