KAUSA.ID, PALU – Panitia Khusus-II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan kegiatan rapat membahas terkait perubahan perda No.1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (1/4/024).

Rapat di pimpin langsung Zainal Abidin Ishak dan diikuti oleh sejumlah anggota pansus II beserta OPD terkait diantaranya Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sulteng, Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng, Dinas Pangan Sulteng, Dinas Lingkungan Hidup Sulteng.

Turut hadir dari Dinas Bina Marga dan Penataan Sulteng, Tim Ahli Bapemperda, perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulteng, dan Kepala Badan Statistik Sulteng.

Dalam rapat tersebut membahas beberapa poin-poin penting mengenai lahan pertanian pangan dan berkelanjutan, dengan menambahkan atau memperbaiki hal-hal yang kurang dari Raperda yang ada. Hal ini bertujuan agar melalui poin-poin tersebut lahir Raperda yang baru dan relevan dan dapat di realisasikan. (**)