DPRD Gelar Rapat Internal Penetapan Ranperda Tentang RPJPD Sulteng Tahun 2025-2045
KAUSA.ID, PALU – DPRD Sulteng melaksanakan rapat paripurna terkait penetapan rancangan peraturan daerah Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Rabu (22/05/2024).
Rapat Paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua-II DPRD Sulteng Zalzulmida Djanggola dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi serta pejabat Sekretariat DPRD Sulteng.
Rapat Paripurna interen ini membahas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah diluar Propemperda Tahun 2024 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045.
Muhaimin Yunus Hadi selaku anggota Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng menyampaikan dan menjelaskan bahwa dalam ketentuan Pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyusunan program-program daerah menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Diluar Propemperda karena alasan seperti mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, menindak lanjuti kerja sama dengan pihak lain, dan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi.
“Olehnya, Ranperda yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, dan konsepsi oleh Bapemperda, siap di lanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulteng tahun 2025-2045,” ungkapnya.
RPJPD merupakan dokumen perencanaan dan mencerminkan cita-cita yang akan dicapai oleh daerah dengan memperhatikan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan Nasional, sesuai dengan Permendagri No.1 Tahun 2024.
Periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang nasional dan periode Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang telah memasuki tahun terakhir perencanaan yaitu tahun 2025.
Memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Serta Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Dan salah satu tugas kepala daerah menurut Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014 adalah menyusun dan mengajukan Ranperda dalam upaya mendukung wujudnya efektivitas, efisiensi dan sinergisitas. (**)
Tinggalkan Balasan