KAUSA.ID, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memberikan peringatan bagi para calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Aturan tersebut sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

“Tahapan kita selanjutnya adalah menunggu penyerahan LHKPN. Berdasarkan dengan peraturan PKPU no 6, 21 hari sebelum pelantikan itu sudah diserahkan ke kita, kemudian kita sampaikan juga ke Gubernur melalui walikota,” ungkap Komisioner KPU Kota palu, Iskandar Lembah usai rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Palu hasil Pemilu 2024, Jumat (14/6/2024).

Iskandar menegaskan jika para calon anggota terpilih tidak menyerah LHKPN sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka konsekuensinya caleg tersebut tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD.

“Bagi calon anggota terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN maka dia tidak dilantik menjadi anggota DPRD. Mekanismenya itu, apabila ia tidak menyerahkan, maka kami tidak mengusulkan untuk di lantik,” tegas Iskandar.

Diketahui sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat mengenai kewajiban melaporkan LHKPN bagi para calon anggota legislatif terpilih. Berdasarkan aturan PKPU No.6 tahun 2024, jangka waktu pelaporan LKPN diberikan selama 21 hari sebelum proses pelantikan. (Kn)