KAUSA.ID, PALU – Walikota Palu, Hadianto Rasyid, meresmikan rumah adat Kaili berlokasikan di Jalan Malonda (samping kantor Kecamatan Ulujadi), Kelurahan Tipo, Minggu (28/07/2024).

Walikota Palu mengingatkan peran penting dewan adat dalam penegakan hukum serta sinergi dengan pemerintah.

Hal ini karena budaya masyarakat Kota Palu yang sangat mematuhi larangan ataupun mengikuti saran dari orang tua khususnya dewan adat.

Walikota memberikan contoh, salah satu aturan yang dapat dibentuk serta mendukung kinerja pemerintah kota palu yaitu larangan membuang sampah bukan pada tempatnya.

“Sehingga, kalau ada yang langgar, hukum adat berjalan.” ucap Walikota Palu, Hadianto Rasyid

Dalam pelaksanaan, turut menghadiri Tokoh-Tokoh agama, Ketua dewan adat Muhammad Rum Parampasi, Anggota DPRD Kota Palu Astam Abdullah, Camat Ulujad Amsar S.Sos, Lurah Tipo, ketua LPM Muhammad Awal, kepolisian mewakili kapolsek palu barat Isran, ketua adat se ulujadi. (**)