KetentuanKAUSA.ID, SIGI – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan bahwa seluruh tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi untuk Pilkada 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Hairil, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pendaftaran dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mematuhi semua peraturan yang ditetapkan.

“Kemarin malam, hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon, hingga pukul 23.59 WIB, terdapat empat pasangan calon yang telah menyampaikan pemberitahuan dan menyelesaikan proses pendaftaran,” ujar Hairil pada Jumat (30/8/2024).

Hairil memastikan bahwa Bawaslu dan KPU menyelesaikan tugas hingga detik-detik terakhir pendaftaran, yakni pukul 23.59.Dia menegaskan bahwa selama proses pendaftaran, KPU telah menerapkan prinsip keadilan.

“Dari proses penerimaan dokumen hingga terbitnya tanda terima pertama, kami memastikan bahwa semua bakal calon diperlakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU dan pedoman teknis,” tambahnya.

Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan bagi empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang dijadwalkan dilaksanakan di Rumah Sakit Undata pada 1 September 2024.

Keempat pasangan calon tersebut adalah:1. Husen Habibu dan Ayub Willem Darawia2. Agus Lamakarate dan Samuel Riga3. Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi4. Nirwasyah Parampasi dan Hesthy Yulita Rigo. (*)