KAUSA.ID, PALU – DPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna terkait Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Senin (27/8/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Zalzulmidah A. Djanggola ini beragendakan penyampaian laporan hasil pembahasan, permintaan persetujuan, dan pendapat akhir kepala daerah.

Turut hadir sejumlah anggota DPRD dan perwakilan Pemerintah Daerah, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat ini, DPRD memutuskan untuk menunda penetapan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Penundaan ini didasarkan pada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Pansus, melalui laporan yang dibacakan oleh Irianto Malinggong.

Pansus menegaskan bahwa rekomendasi Badan Anggaran DPRD harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dengan beberapa hal penting yang harus diperhatikan, antara lain:

  1. Program usulan DPRD yang belum terealisasi di tahun anggaran 2023 agar dianggarkan kembali dalam APBD Perubahan 2024, sesuai dengan kesepakatan dan keputusan Paripurna Penetapan APBD 2024, serta rekomendasi dari KUPA dan PPAS-P 2024.
  2. Usulan program yang tidak tepat sasaran di OPD sebelumnya harus dipindahkan ke OPD yang relevan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Program yang belum terlaksana di tahun 2023 harus kembali dianggarkan dalam APBD Perubahan 2024, sesuai dengan keputusan Paripurna dan kesepakatan sebelumnya.
  4. Program DPRD yang belum terinput di APBD 2024 atau yang tidak memiliki alokasi anggaran, harus dimasukkan kembali dan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
  5. Perlunya pergeseran kegiatan di OPD. Beberapa usulan dari DPRD yang dimasukkan melalui Bappeda tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat, karena penginputan usulan oleh Bappeda hanya berdasarkan nomor urut, bukan kebutuhan mendesak. Oleh karena itu, beberapa usulan perlu dipindahkan dan disesuaikan dengan mekanisme serta peraturan yang berlaku.

Pansus menegaskan, jika rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Pemda Sulteng, mereka akan meminta penundaan Paripurna Penetapan APBD Perubahan 2024 dan mengusulkan pengajuan hak angket untuk memeriksa lebih lanjut pelaksanaan APBD. (**)