KAUSA.ID, PALU – Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Moh Rifani, menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelembagaan Desa, membahas penetapan dan penegasan batas wilayah desa, Kamis malam (12/09/24).

Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Donggala ini dihadiri oleh Kepala Desa se-Kabupaten Donggala.

Dalam sambutannya, Moh Rifani menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang memberikan kewenangan besar kepada desa dalam mengelola tata pemerintahan dan pembangunan.

“Dengan adanya undang-undang ini, desa memiliki peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya. Namun, besarnya peran ini tentunya harus diimbangi dengan tanggung jawab yang besar pula, terutama dalam penerapan prinsip akuntabilitas,” ujar Rifani.

Rifani menjelaskan bahwa undang-undang ini menjadi dasar bagi desa untuk mengoptimalkan potensi yang ada, baik dalam bentuk sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun sumber daya ekonomi, dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

“Kita berharap, desa mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang didukung oleh kesadaran otonomi di kalangan seluruh elemen masyarakat desa, termasuk pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga-lembaga lainnya,” ucapnya

Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan Bimtek ini dengan serius agar dapat memperoleh hasil yang maksimal, yang nantinya dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa, demi kesejahteraan dan pembangunan desa. (**)