Bea Cukai dan Kejari Sigi Bongkar Jaringan Besar Rokok Ilegal Senilai Rp4,7 Miliar
KAUSA.ID, SIGI — Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tengah kembali mencatat capaian besar. Menjelang akhir 2025, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Tengah dan Utara bersama KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan berhasil membongkar jaringan distribusi rokok ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sigi.
Dari operasi yang dilakukan pada November tersebut, petugas menyita sedikitnya 3.224.000 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp4,78 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, M. Aria Rosyid, menyebut jumlah barang bukti yang disita tergolong sangat besar dan berdampak langsung terhadap potensi penerimaan negara.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,1 miliar karena tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran cukai dan pajak hasil tembakau,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Sigi. Penyidik Bea Cukai secara resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa siang di Kantor Kejari Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo.
Kedua tersangka masing-masing berinisial C atau J (42) sebagai pemodal, serta RJS atau RGS (25) yang diduga berperan sebagai koordinator pemasaran rokok ilegal di wilayah Palu–Sigi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi, M. Apriyadi, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan. Ia menambahkan bahwa opsi restorative justice hanya dapat dilakukan apabila tersangka bersedia membayar denda damai sebesar empat kali lipat kerugian negara.
“Dalam kasus ini, tersangka tidak bersedia sehingga proses hukum dilanjutkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Sulteng, Krisna Wardhana, mengungkap bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang mengarah pada penemuan lokasi penimbunan di BTN Baliase, Sigi.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud sinergi antara penyidik dan penuntut umum dalam memperkuat penegakan hukum,” kata Krisna.
Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu iklim usaha dan merugikan industri yang taat aturan.
Barang bukti rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek, di antaranya New Mercy, Boss Café Latte, Smith Ball, New Hammer Brow, Bintang Ball, dan Mill Ball. Dengan dinyatakannya berkas lengkap, perkara ini dipastikan segera memasuki tahap persidangan dalam waktu dekat.
Kejari Sigi bersama Bea Cukai menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dan mengamankan penerimaan negara.
“Kami berharap media terus mengikuti perkembangan proses hukum selanjutnya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sigi, Apriyadi.
Penyerahan tersangka berlangsung lancar dan disaksikan oleh perwakilan Denpom, TNI, serta sejumlah jurnalis dari media cetak, online, dan televisi. Aparat berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tengah terus meluas. (Kn/Kn)


Tinggalkan Balasan