KAUSA.ID, Palu — Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Tengah, Adiman, menjelaskan bahwa pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ) yang dilakukan Kepala Dinas ESDM telah sesuai ketentuan hukum administrasi. Penjelasan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/01/2026).

Adiman menyebut bahwa Kepala Dinas ESDM menerbitkan surat pencabutan sanksi berdasarkan surat evaluasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah terkait pemenuhan rekomendasi satgas PKA atas aduan masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi.

Ia menambahkan bahwa perusahaan juga telah menyampaikan pernyataan komitmen terkait tanggung jawab sosial dan dampak operasional pertambangan terhadap masyarakat dua desa tersebut.

Menurut Adiman, pencabutan sanksi tidak dilakukan secara serta-merta karena disertai syarat yang mewajibkan PT Rezky Utama Jaya memenuhi izin reklamasi dan izin pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), serta melaporkan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup secara berkala kepada Dinas ESDM.

Adiman menegaskan bahwa tindakan administrasi hukum yang diambil Kepala Dinas ESDM telah sesuai ketentuan, namun perusahaan diminta segera menindaklanjuti seluruh persyaratan agar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga mengharapkan seluruh pengelola IUP pertambangan mematuhi ketentuan usaha pertambangan dan wajib memenuhi kewajiban lingkungan hidup.