KAUSA.ID, PALU – Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tengah dinilai masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait keadilan fiskal dan keberlanjutan lingkungan. Meski menjadi salah satu daerah penghasil sumber daya alam terbesar di Indonesia, manfaat ekonomi yang diterima pemerintah daerah dinilai belum sebanding dengan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Workshop Multistakeholder bertajuk Kebijakan Desentralisasi Pengelolaan Energi serta Dampaknya bagi Perbaikan Ekonomi dan Lingkungan di Sulawesi Tengah. Forum ini mempertemukan pemerintah, DPRD, akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, hingga media untuk membahas arah kebijakan energi yang lebih adil dan berkelanjutan, Kamis (30/7/2026).

Wakil Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dibarengi dengan kebijakan fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, salah satu langkah yang perlu segera dilakukan adalah merevisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) agar pembagian manfaat dari pengelolaan sumber daya alam menjadi lebih berkeadilan bagi daerah penghasil.

“Daerah yang terdampak langsung seharusnya dilibatkan secara bermakna dalam penyusunan kebijakan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” kata Arif Adiputro.

Ia menilai penyusunan UU HKPD selama ini belum memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi daerah penghasil sumber daya alam. Padahal, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling merasakan dampak sosial, ekonomi, maupun lingkungan dari aktivitas pemanfaatan sumber daya alam.

Arif menjelaskan, terbatasnya ruang fiskal daerah berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, hingga pemenuhan belanja pegawai. Karena itu, reformasi kebijakan fiskal dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Selain mendorong revisi UU HKPD, Arif juga meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan energi nasional, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah penghasil sumber daya alam.

Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan dalam forum tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan energi nasional maupun daerah yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, tanpa mengabaikan keadilan fiskal, keberlanjutan lingkungan, dan transisi energi yang adil serta inklusif.

Dalam forum itu juga disampaikan bahwa Indonesia tengah menghadapi tantangan besar untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Untuk mewujudkan target tersebut, dibutuhkan tata kelola energi yang lebih adaptif, inklusif, serta memberikan peran lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan energi.

Meski pemerintah daerah dinilai paling memahami karakteristik wilayah dan potensi energi lokal, sebagian besar kewenangan strategis di sektor energi, mulai dari perizinan, perencanaan hingga investasi, masih berada di pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai membatasi ruang daerah dalam mengembangkan kebijakan energi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sulawesi Tengah sendiri memiliki posisi strategis dalam pembangunan energi nasional. Selain menyimpan cadangan mineral yang besar, provinsi ini juga memiliki potensi energi terbarukan berupa tenaga air, panas bumi, tenaga surya, biomassa, hingga energi pesisir. Di sisi lain, kawasan industri pengolahan nikel di Morowali dan Morowali Utara membutuhkan pasokan energi dalam jumlah besar.

Namun, kebutuhan energi industri tersebut masih didominasi oleh pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Ketergantungan terhadap energi fosil dinilai meningkatkan emisi gas rumah kaca sekaligus memberikan tekanan terhadap kualitas lingkungan. Sementara itu, sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah juga masih menghadapi tantangan berupa akses listrik yang belum merata dan pemanfaatan energi terbarukan yang belum optimal.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainnah Korona, mengatakan sejumlah anggota DPRD di Sulawesi Tengah saat ini tengah membangun kolaborasi untuk memperjuangkan kebijakan fiskal berbasis ekologi sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Menurutnya, Kota Palu telah menerapkan skema Alokasi Fiskal Berbasis Ekologis (ALAKE) melalui dana kelurahan. Skema tersebut memberikan insentif kepada kelurahan yang berhasil menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Selain itu, di tingkat kabupaten telah diterapkan skema Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) yang memberikan penghargaan kepada desa maupun wilayah yang aktif melindungi kawasan hutan, sumber mata air, dan ekosistem penting lainnya. Meski demikian, implementasi program tersebut sempat mengalami hambatan akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

“Perlindungan masyarakat adat merupakan bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan,” ujarnya.

Ia juga mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat adat. Menurutnya, langkah tersebut telah mulai dilakukan di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Poso yang tengah menyusun regulasi untuk melindungi wilayah adat dari aktivitas pertambangan, serta Kabupaten Donggala dan Sigi yang memperkuat pengelolaan hutan adat.

Di akhir pemaparannya, Mutmainnah menegaskan pentingnya merevisi kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa mengesampingkan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Ia berharap perubahan regulasi tersebut dapat menjadi dasar penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga pemerintah daerah memiliki instrumen fiskal yang lebih adaptif dalam menghadapi tantangan pembangunan sekaligus mewujudkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil sumber daya alam. (**)