KAUSA.ID, PALU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang diduga terkait jaringan lintas daerah. Seorang pria berinisial ARI alias B (33), warga Kota Palu, diamankan polisi setelah kedapatan membawa sabu seberat lebih dari dua kilogram.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama kurang lebih tiga minggu. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mengatakan tim opsnal melakukan pembuntutan terhadap tersangka sejak berada di wilayah Kayumalue sebelum akhirnya menangkapnya di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada Jumat dini hari, 20 Februari 2026.

“Bersangkutan sudah menjual sekitar 1,5 kilogram di Kayumalue dari total tiga kilogram sabu yang dikuasainya,” ujar Usman saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Senin (23/2/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap badan, kendaraan, dan rumah tersangka, polisi menemukan tiga paket besar sabu dengan berat sekitar 2 hingga 2,8 kilogram yang merupakan sisa barang edar. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam serta mobil yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Menurut Usman, ARI diduga berperan sebagai kurir atau perantara yang bertugas menyimpan sekaligus mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang tidak dikenalnya. Berdasarkan pengakuan awal, tersangka baru pertama kali terlibat dalam jaringan narkoba.

“Motifnya karena tuntutan ekonomi. Ia tergiur imbalan Rp5 juta per kilogram apabila berhasil mengedarkan barang tersebut,” jelasnya.

Polisi menduga sabu tersebut berasal dari luar wilayah Sulawesi Tengah. Saat ini penyidik masih menelusuri asal barang dan pihak yang mengendalikan peredaran melalui pemeriksaan komunikasi di telepon genggam tersangka.

Nilai ekonomi barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar, menjadikannya salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar yang ditangani Polresta Palu sepanjang tahun 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika agar peredarannya bisa ditekan,” tegas Usman. (kn/kn)