Jangan Lupa, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sulteng 2026: Diskon 50% Pokok, Bebas Denda!
PALU, KAUSA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah meluncurkan program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau yang dikenal luas sebagai pemutihan pajak kendaraan Sulteng 2026. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda 100 persen dan potongan pokok tunggakan PKB hingga 50 persen, berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026.
Program pemutihan pajak kendaraan Sulteng 2026 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Sulawesi Tengah. Diharapkan, insentif ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.
Salah satu manfaat utama dari pemutihan pajak kendaraan Sulteng 2026 adalah penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB sebesar 100 persen. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, karena secara administratif, kendaraan baru belum memiliki tunggakan atau denda.
Selain itu, program pemutihan pajak kendaraan Sulteng 2026 juga memberikan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen. Potongan ini berlaku untuk tunggakan sampai dengan tahun pajak 2025.
Kendaraan dari luar Sulawesi Tengah yang melakukan mutasi masuk juga mendapatkan keuntungan dari pemutihan pajak kendaraan Sulteng 2026. Mereka akan memperoleh penghapusan denda 100 persen dan potongan pokok PKB 50 persen.
Informasi mengenai program ini telah disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Andi Irman. Ia menjelaskan bahwa keputusan gubernur mengenai insentif PKB ini telah terbit dan diberlakukan sejak awal Agustus.
“Insentif yang diberikan pertama, pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen, kecuali motor baru,” kata Andi Irman, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng kepada media, (2/8/2026).
“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” tambahnya.
Bagi kendaraan dari luar daerah yang ingin mutasi ke Sulteng, Andi Irman juga menegaskan adanya insentif khusus.
“Jadi kendaraan dari luar yang akan mutasi, masuk ke Sulteng kita kasih insentif, itu memperoleh pembebasan denda pajak 100 persen serta potongan pokok PKB sebesar 50 persen,” jelasnya.
Mekanisme pembayaran dalam program pemutihan pajak kendaraan Sulteng 2026 ini akan melibatkan sistem Samsat. Sistem akan menghitung pokok tunggakan, nilai potongan, denda yang dihapus, serta pajak tahun berjalan. Setelah verifikasi, wajib pajak akan membayar jumlah akhir dan memperoleh bukti pembayaran.
Wajib pajak disarankan untuk datang langsung ke kantor Samsat atau Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat di wilayah Sulawesi Tengah, terutama bagi kendaraan dengan tunggakan beberapa tahun, pengajuan potongan 50 persen, atau mutasi masuk dari luar daerah.
Beberapa dokumen yang sebaiknya disiapkan saat mengurus pemutihan pajak kendaraan Sulteng 2026 antara lain KTP atau identitas pemilik, STNK asli, BPKB asli, dan bukti pembayaran pajak sebelumnya jika ada. Bagi kendaraan mutasi, siapkan dokumen mutasi dan surat keterangan fiskal.
Program ini juga menyiapkan undian hadiah umrah bagi wajib pajak, namun ketentuan undian tersebut terpisah dari program pemutihan tunggakan. Hadiah umrah diperuntukkan bagi wajib pajak yang membayar PKB sebelum jatuh tempo, bukan untuk mereka yang mengikuti program pemutihan tunggakan.
Dasar hukum program pemutihan pajak kendaraan Sulteng 2026 adalah Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026. Wajib pajak disarankan untuk mengkonfirmasi rincian lengkap program kepada Bapenda atau Samsat setempat. (kn)


Tinggalkan Balasan