Kanwil Ditjenpas Sulteng Teken Kerja Sama dengan Bawaslu dan Kemenkum untuk Perkuat Pembinaan Warga Binaan
KAUSA.ID, Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) menandatangani kerja sama strategis dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Selasa (10/3/2026).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mencakup pertukaran data serta penguatan pembinaan dan kesadaran hukum bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menandatangani langsung PKS bersama Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, serta Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy.
Melalui kerja sama ini, Kanwil Ditjenpas Sulteng memperkuat sinergi lintas lembaga untuk meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan. Kolaborasi tersebut juga bertujuan memastikan akses informasi hukum dan edukasi kepemiluan dapat tersampaikan secara tepat dan berkelanjutan.
Bagus Kurniawan menegaskan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan, tetapi juga pada pembinaan yang mampu meningkatkan kesadaran hukum warga binaan.
“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembinaan yang komprehensif bagi warga binaan. Melalui pertukaran data dan program sosialisasi yang terarah, kami ingin memastikan proses pembinaan berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata,” ujarnya.
Ia juga menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap program pembinaan tidak hanya berhenti pada konsep, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kerja nyata dan pelayanan prima,” tegas Bagus.
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menyambut baik kerja sama tersebut.
Ia menilai kolaborasi ini penting untuk memperluas sosialisasi kepemiluan serta mendorong pengawasan partisipatif di berbagai lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap edukasi mengenai kepemiluan dan pengawasan partisipatif dapat menjangkau warga binaan sehingga mereka tetap memiliki pemahaman yang baik tentang proses demokrasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penguatan kesadaran hukum menjadi bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan agar mereka memiliki bekal saat kembali ke tengah masyarakat.
“Pembinaan hukum yang berkelanjutan akan membantu warga binaan memahami konsekuensi hukum sekaligus mendorong mereka menjalani kehidupan yang lebih taat hukum setelah menyelesaikan masa pidana,” jelasnya.***


Tinggalkan Balasan