Kanwil Ditjenpas Sulteng Usulkan 2.534 Narapidana Terima Remisi
Palu, KAUSA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mengusulkan 2.534 narapidana dan anak binaan sebagai penerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari total usulan remisi narapidana itu, 2.502 narapidana diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I), 23 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas setelah menerima remisi, serta sembilan anak binaan diusulkan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) I.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara selektif sesuai ketentuan. Lebih dari itu, remisi menjadi indikator bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik dan mampu mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” tegas Herman Mulawarman, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng saat memimpin rapat persiapan peringatan HUT Ke-81 RI di Aula Kanwil Ditjenpas Sulteng, Selasa (04/08/2026).
Herman menegaskan bahwa pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Pemberian remisi narapidana juga menjadi bagian dari upaya memperkuat proses reintegrasi sosial agar warga binaan memiliki motivasi untuk kembali menjadi pribadi yang produktif, taat hukum, dan diterima di tengah masyarakat setelah bebas.
Selain pemberian remisi narapidana, sejumlah agenda lainnya akan dilaksanakan meliputi bakti sosial, perlombaan tradisional, aksi bersih kemerdekaan, hingga pertandingan olahraga yang melibatkan jajaran pemasyarakatan. Kegiatan tersebut merupakan upaya memperkuat kebersamaan, kepedulian sosial, dan semangat nasionalisme di antara seluruh aparatur.
Pada momentum yang sama, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga memastikan penyerahan kunci program bedah rumah kepada penerima manfaat akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2026. Program remisi narapidana tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, sehingga manfaat pembinaan dapat dirasakan secara nyata setelah mereka kembali ke masyarakat.
“Momentum kemerdekaan harus menjadi penguat semangat pengabdian. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan tidak hanya berjalan sukses, tetapi juga mampu memperlihatkan bahwa pemasyarakatan hadir melalui pembinaan yang humanis, pelayanan yang berkualitas, dan kontribusi nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (**)


Tinggalkan Balasan